POJOKSATU.ID - Pemerintah Indonesia belum membahas permintaan keluarga Reynhard Sinaga.
Terpidana seumur hidup kasus kekerasan seksual di Inggris, untuk dipulangkan ke tanah air.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Status Info GTK “07 Terus” Bikin Guru Panik, Kapan SKTP Terbit? Ini Penjelasan Resmi dan Solusinya!
Yusril membenarkan bahwa orang tua Reynhard telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.
Menurut Yusril, surat tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo sebagai kepala negara.
Pihak Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan belum menerima arahan lebih lanjut untuk menindaklanjutinya.
Baca Juga: Benarkah 2026 Jadi Titik Balik Kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan? Ini Faktanya
Meski begitu, mantan Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan bahwa belum ada rencana konkret dari pemerintah untuk memulangkan Reynhard Sinaga ke Indonesia dalam waktu dekat.
Yusril juga memastikan hingga kini pemerintah Indonesia belum melakukan pembicaraan diplomatik dengan pihak Inggris terkait kemungkinan pemindahan atau pertukaran narapidana.
Pemerintah, lanjut Yusril, akan berhati-hati dalam menanggapi surat tersebut mengingat kasus Reynhard menyangkut kejahatan serius yang telah mendapatkan perhatian internasional.
Baca Juga: Prabowo Minta Mensesneg Periksa Penyerapan Dana Transfer Daerah, Pastikan Tak Ada Anggaran Mengendap
Reynhard Sinaga dikenal sebagai warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Inggris pada 2020 atas kasus pemerkosaan terhadap lebih dari 100 pria di Kota Manchester.
Ia disebut sebagai salah satu pelaku kejahatan seksual paling parah dalam sejarah hukum Inggris.
Kasus ini menjadi sorotan dunia karena jumlah korban yang sangat banyak dan pola kejahatan yang sistematis.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tersendat, Anggaran Daerah dan Dinamika Politik Jadi Batu Sandungan
Sejak vonis dijatuhkan, Reynhard menjalani hukumannya di penjara dengan keamanan tinggi di Inggris.
Yusril menegaskan bahwa jika nantinya pemerintah akan membahas surattersebut.
Pertimbangannya tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga aspek diplomatik, kemanusiaan, dan kepentingan publik.
Ia menambahkan, keputusan apa pun nantinya akan tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto setelah menerima telaah dan rekomendasi resmi dari kementerian terkait.
Baca Juga: Status Info GTK “07 Terus” Bikin Guru Panik, Kapan SKTP Terbit? Ini Penjelasan Resmi dan Solusinya!
Dengan pernyataan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa belum ada rencana pemulangan Reynhard Sinaga dari Inggris ke Indonesia.
Proses telaah dan koordinasi lintas kementerian masih menunggu arahan Presiden.
Kasus ini kembali menarik perhatian publik karena menyentuh isu hukum, diplomasi, dan moralitas publik, yang akan menjadi pertimbangan penting sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.***




