POJOKSATU.id – Pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani pada awal November 2025 kembali memantik diskusi publik
“Tidak sembarang orang bisa masuk Gedung DPR, harus tok-tok-tok dulu.”
Bagi sebagian orang, ucapan itu terdengar simbolik.
Baca Juga: Bahlil Girang! Investasi 2,5 Triliun untuk Bioetanol, Apa yang Dilihat Toyota di Lampung?
Namun di balik analogi “mengetuk pintu rumah rakyat”, tersimpan fakta penting tentang tata tertib, keamanan, dan mekanisme publik dalam mengakses lembaga legislatif.
Aturan Masuk Gedung DPR
Gedung DPR RI di Senayan memang dikategorikan sebagai obyek vital nasional. Artinya, akses publik diatur ketat untuk alasan keamanan.
Menurut Sekretariat Jenderal DPR, pengunjung yang ingin masuk wajib terdaftar dan mengajukan surat permohonan resmi kepada bagian Humas atau Protokol DPR.
Baca Juga: Kelurahan Pondok Benda Peringati Ulang Tahun ke-131 dengan Semangat Kebersamaan
“Prosedurnya sama untuk masyarakat umum maupun pelajar yang ingin studi banding,” kata pejabat Humas DPR RI saat dikonfirmasi Antara News (6/11/2025).
Fakta ini selaras dengan pernyataan Puan Maharani dalam acara Parlemen Remaja 2025 di kompleks DPR. Ia menjelaskan, meski DPR terbuka untuk publik, tetap ada mekanisme.
Baca Juga: Bahlil Girang! Investasi 2,5 Triliun untuk Bioetanol, Apa yang Dilihat Toyota di Lampung?
“Kalau mau datang harus daftar, menyebutkan siapa, dari mana, dan tujuannya apa. Ini rumah rakyat, tapi tetap ada aturannya,” ujarnya dikutip dari Tempo.co.
Akses yang Belum Transparan
Walaupun disebut “terbuka”, tak semua warga memahami prosedur tersebut.
Hasil penelusuran PojokSatu terhadap data DPR RI menunjukkan bahwa dari 6.297 aspirasi masyarakat yang masuk selama Tahun Sidang 2024–2025.
Baca Juga: Bahlil Girang! Investasi 2,5 Triliun untuk Bioetanol, Apa yang Dilihat Toyota di Lampung?
Hanya 778 disampaikan melalui website dan email resmi, sementara lebih dari 5.500 aduan datang lewat surat fisik atau kunjungan langsung.
Artinya, publik masih cenderung berinteraksi secara manual namun jalur tatap muka kini makin terbatas karena birokrasi dan keamanan.
Sejumlah aktivis komunitas masyarakat sipil juga menilai prosedur masuk gedung DPR masih belum transparan.
Baca Juga: Rombongan Wisata Makan Tanpa Bayar, Pemilik Biro Travel Boyolali Akhirnya Ditangkap Polisi
Antara Keamanan dan Keterbukaan
Sejak 2019, status DPR RI sebagai obyek vital nasional ditetapkan melalui keputusan internal Badan Keamanan Negara dan Sekretariat Jenderal DPR.
Tujuannya untuk menghindari gangguan keamanan dan mencegah aksi tanpa izin di area parlemen.
Baca Juga: Harga Masih Tinggi, Pemerintah Gulirkan Bantuan Minyak Goreng untuk 18 Juta Keluarga
Namun, pembatasan ini sering memunculkan dilema antara hak publik untuk mengawasi wakil rakyat dan kewajiban negara menjaga keamanan lembaga.
Menurut data Laporan Tahunan DPR RI 2024, setiap bulan rata-rata terdapat 120 permohonan kunjungan masyarakat, baik dari pelajar, LSM.
Maupun warga yang ingin menyampaikan aspirasi langsung.
Baca Juga: Proyek Command Center dan Renovasi Gedung Bawaslu RI Diduga Rugikan Negara Rp12 Miliar
Dari jumlah itu, sekitar 20 persen ditolak karena tidak memenuhi syarat administratif atau melewati batas kuota harian pengunjung.
Pernyataan Puan Maharani bukan sekadar ucapan simbolik.
Ia mencerminkan realitas bahwa akses ke lembaga publik butuh keseimbangan antara keterbukaan dan tata tertib.
Baca Juga: Bimbingan Perkawinan Jadi Benteng Moral, Menag Klaim Efektif Tekan Perceraian
Rakyat memang punya hak menyampaikan aspirasi, tapi sistem dan protokolnya perlu disederhanakan agar tidak menimbulkan kesan eksklusif.
Karena rumah rakyat seharusnya bukan sekadar gedung besar di Senayan tapi juga ruang terbuka bagi suara yang datang dari luar pagar.***




