POJOKSATU.ID - Pemerintah mencatat adanya penurunan angka perceraian selama dua tahun berturut-turut di Indonesia.
Dan salah satu kunci yang disebut oleh Nasaruddin Umar sebagai faktor utama adalah program wajib Bimbingan Perkawinan yang digelar oleh Kementerian Agama RI.
Nasaruddin mengatakan, mencatat dua tahun berturut turut penurunan ini beriringan dengan peningkatan cakupan.
"Pelaksanaan bimbingan perkawinan yang merata di seluruh Indonesia,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa 11 November 2025.
Baca Juga: Kabar Baik! Pensiunan Janda/Duda PNS Kini Terima Pembayaran Langsung dari Taspen
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan Menag, pada tahun 2023 tercatat 463.654 kasus perceraian di Indonesia.
Turun 10,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Kemudian pada 2024 kasus turun kembali menjadi 394.608 atau turun sebesar 14,9 persen dari 2023.
Menag menegaskan bahwa bimbingan perkawinan bukan sekadar prosedur formal sebelum menikah.
Tetapi bagian dari upaya membangun pondasi moral dan tanggung jawab rumah tangga.
Baca Juga: Akibat Diduga Jadi Korban Bullying, Siswa SMP Alami Sakit Parah
Menurutnya, program tersebut membantu calon pasangan memahami peran, meningkatkan komunikasi, serta memperkuat penyelesaian konflik sejak awal menikah.
“Bimbingan ini membantu mereka memahami tanggung jawab dalam rumah tangga, serta meningkatkan kemampuan komunikasi dan penyelesaian konflik,” ungkapnya.
Program bimwin sendiri diwajibkan bagi calon pengantin dan dilaksanakan melalui KUA setempat, dengan materi mulai dari kesiapan mental, agama, hingga manajemen rumah tangga.
Meski demikian, beberapa pengamat menyebut bahwa penurunan angka perceraian tak semata karena satu program faktor ekonomi, budaya, dan lokalitas juga berpengaruh.
Namun, implementasi bimwin yang merata hingga ke daerah terpencil dinilai memberi kontribusi signifikan terhadap kesadaran pasangan muda untuk membangun keluarga yang lebih kuat.
Menag juga meminta agar para penghulu dan penyuluh keluarga tidak hanya mencatatkan nikah, tetapi turut melakukan edukasi dan konseling.
“Penghulu itu bukan saja mencatatkan nikah. Anda semua juga harus bisa mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pernikahan,” ujarnya.
Tantangan utama yang dihadapi ke depan adalah bagaimana mempertahankan tren penurunan angka perceraian.
Baca Juga: 99 Siswa SMP Pupuk Kujang Ikuti Diklatsar Bareng Kodim 0604 Karawang
Sekaligus memperluas jangkauan program ke segmen yang lebih luas, terutama bagi pasangan yang sudah menikah.
Selama ini, sebagian besar upaya pembinaan keluarga masih berfokus pada edukasi dan konseling pra nikah.
Sementara fase pasca-pernikahan kerap kurang mendapatkan perhatian yang memadai.
Padahal, masa setelah pernikahan merupakan periode paling krusial dalam membangun ketahanan rumah tangga.
Baca Juga: KKS Baru Belum Cair, Warga Keluhkan Telatnya Bansos Usai Peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara
Di fase inilah pasangan suami istri mulai menghadapi realitas kehidupan bersama, tekanan ekonomi, perbedaan karakter, hingga tanggung jawab pengasuhan anak.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat layanan konseling pasca nikah dan pendampingan keluarga muda.
Agar konflik yang muncul bisa dikelola secara sehat sebelum berkembang menjadi perpecahan.
Program konseling juga perlu disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya di berbagai daerah.
Misalnya, melalui pelatihan konselor keluarga di tingkat kelurahan atau desa, integrasi dengan layanan keagamaan dan lembaga masyarakat.
Serta pemanfaatan teknologi digital untuk membuka akses konsultasi daring bagi pasangan muda yang kesulitan menjangkau layanan tatap muka.
Dengan langkah ini, pembinaan keluarga tidak hanya bersifat formalitas administratif, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan emosional dan psikologis masyarakat.
Pemerintah juga diharapkan meningkatkan sinergi antarinstansi mulai dari Kementerian Agama, BKKBN, hingga pemerintah daerah.
Agar kebijakan pembinaan keluarga menjadi satu kesatuan sistem yang berkesinambungan.
Pendekatan ini akan memperkuat fondasi keluarga sebagai unit sosial terkecil yang berperan penting dalam membentuk karakter bangsa.
Dengan data yang menunjukkan hasil positif dan pelaksanaan program yang kini menjangkau seluruh provinsi.
Harapannya keluarga Indonesia dapat tumbuh semakin tangguh dan resilien.
Tidak hanya dari sisi legalitas pernikahan, tetapi juga secara moral, emosional, dan sosial.
Keluarga yang kuat bukan hanya simbol keharmonisan rumah tangga, melainkan juga pondasi bagi ketahanan sosial dan pembangunan nasional di masa depan.***



.webp)
