POJOKSATU.ID - Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menandai langkah baru.

Dalam upaya reformasi fiskal dengan menginstruksikan survei nasional terhadap layanan konsultan pajak.

Melalui instrumen kuesioner yang dikirim ke asosiasi profesi, Kementerian Keuangan berharap memetakan soal kompetensi.

Jenis layanan dan praktik di lapangan demi memperkuat tata kelola perpajakan.

Baca Juga: Siap Jadi Mahasiswa Universitas Garut? Inilah Lingkungan Belajar yang Bikin Betah di UNIGA

Survei itu dilakukan melalui surat resmi nomor S-1178/SK.5/2025 dari Direktorat Pembinaan & Pengawasan Profesi Keuangan kepada empat asosiasi.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi).

Dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Harapannya, data ini akan menjadi landasan pembinaan profesi dan regulasi ke depan.

Baca Juga: Ingin Sekolah dengan Lingkungan Religius tapi Moderen? Intip SMP Fauzaniyyah, Yuk!

Dalam kuesioner daring tersebut, para konsultan diminta mengungkap jenis-jenis jasa yang mereka sediakan.

Mulai dari perencanaan pajak, administrasi kepatuhan, hingga pemeriksaan dan sengketa.

Kuesioner menggunakan skala “sering / jarang / tidak pernah” untuk masing-kategori layanan.

Langkah survei ini bisa dibaca sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan negara dan memperbaiki struktur perpajakan.

Dengan memperkuat jasa konsultan pajak melalui regulasi dan pengawasan yang lebih baik.

Maka layanan kepada wajib pajak dapat semakin profesional dan transparan, suatu syarat penting bagi reformasi fiskal yang berkelanjutan.

Menteri Purbaya, yang sebelumnya menyebut bahwa ia tidak berniat menambah pajak baru namun justru memperkuat sistem yang ada.

Menunjukkan bahwa fokus memang tidak semata mengejar volume, melainkan kualitas layanan dan kepatuhan.

Baca Juga: Dua Korban Bom SMAN 72 Alami Luka Bakar Serius dan Patah Rahang, Masih Dirawat di ICU Hingga Senin

Dengan survei ini, Kemenkeu memperoleh data konkret untuk kebijakan selanjutnya.

Termasuk sertifikasi, pembinaan, dan pengawasan profesi konsultan pajak.

Meski demikian, tantangan tidak kecil. Profesi konsultan pajak selama ini beroperasi di sektor yang cukup kompleks, dengan kewenangan luas dan tanggung jawab besar.

Seorang konsultan yang melayani wajib pajak besar harus menjaga etika, profesionalisme, dan memastikan kepatuhan.

Baca Juga: Arif Satria Lepas Jabatan Rektor IPB, Fokus di BRIN Kawal Program Riset Nasional, Ini Arah Tugasnya dari Presiden

Maka survei ini seakan menjadi “alarm” bahwa era lama tanpa pemetaan jelas harus tiba di ujungnya.

Di sisi lain, asosiasi profesi menyambut positif gagasan pemetaan.

Namun juga meminta agar survei tidak hanya sebatas pendataan formalitas.

Melainkan diikuti dengan tindakan nyata seperti pelatihan, peningkatan kapasitas, dan penegakan standar.

Bagi wajib pajak dan korporasi, pemetaan ini berarti bahwa layanan konsultan pajak ke depan bisa memiliki standar yang lebih tegas.

Sehingga wajib pajak dapat memilih konsultan yang telah terverifikasi dan profesional.

Hal ini juga mendorong persaingan sehat antar konsultan, yang pada akhirnya bisa menurunkan biaya jasa dan meningkatkan kualitas pendampingan pajak.

Bagi dunia usaha, angin segar datang bahwa pemerintah makin serius membenahi “rantai” perpajakan.

Bukan hanya penerimaan, tetapi juga layanan dan kepatuhan.

Reformasi fiskal yang melibatkan profesi konsultan bisa mengurangi risiko sengketa, penundaan, dan keraguan wajib pajak terhadap sistem.***