POJOKSATU.id – Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden Republik Indonesia ke-4.
Terjadi perubahan penting dalam hal penghormatan terhadap hak sipil dan kebudayaan etnis Tionghoa di Indonesia.
Salah satu momen paling menonjol adalah pengakuan dan pembukaan ruang bagi perayaan Hari Raya Imlek sebagai hari yang sah dirayakan.
Baca Juga: TKA vs UN: Apa Bedanya dan Mengapa TKA Mulai Digunakan Tahun 2025? Simak di Sini
Secara terbuka yang sebelumnya dibatasi selama masa Orde Baru.
Latar belakang diskriminasi
Sejak dekade 1960-an, kebijakan di bawah rezim Soeharto mengatur pelarangan atau pembatasan terhadap ekspresi budaya etnis Tionghoa.
Termasuk perayaan Imlek secara publik.
Baca Juga: Benarkah SKTP Akan Dihapus Mulai 2026? Ini Penjelasan Resmi dan Kondisi Nyata di Lapangan!
Sebagai contoh, pada masa itu diinstruksikan bahwa.
“tata cara ibadah China yang memiliki aspek kulturil pelaksanaannya harus dilakukan secara internal dalam keluarga atau perorangan”.
Kondisi ini menghambat identitas, budaya.
Bahkan hak sipil sebagian warga Tionghoa termasuk dalam hal pencatatan agama, hak beribadah, dan ekspresi budaya.
Baca Juga: TKA vs UN: Apa Bedanya dan Mengapa TKA Mulai Digunakan Tahun 2025? Simak di Sini
Keputusan revolusioner Gus Dur
Pada tahun 2000, Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 yang mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967.
Aturan yang selama ini menjadi dasar pembatasan bagi kebudayaan dan kepercayaan etnis Tionghoa termasuk Imlek.
Baca Juga: Viral Jilbab Rp1.000 dari China, Murah Banget tapi Apa Nilainya Masih Sama?
Tak hanya itu, kemudian melalui langkah-lanjutnya ditetapkan bahwa Imlek menjadi hari libur fakultatif bagi yang merayakannya.
Perubahan ini menjadi simbol bahwa negara mengakui bahwa warga Indonesia dari etnis Tionghoa tidak hanya boleh merayakan Imlek secara terbuka.
Tetapi juga dihormati haknya untuk menunjukkan identitas budaya mereka di muka publik.
Baca Juga: BRI Buka Lowongan Kerja 2025 untuk D3 dan S1, Penempatan di Jabodetabek dan Sekitarnya!
Dampak sosial-kultural
Dengan keputusan tersebut, perayaan Imlek tak lagi berjalan dalam “ruang tertutup” atau terbatas, melainkan dengan kebanggaan dan pengakuan publik.
Hal ini sekaligus memperkuat semangat pluralisme sekaligus mengikis stigma “pribumi vs non-pribumi” yang selama ini membebani sebagian warga Tionghoa Indonesia.
Baca Juga: ASN Kompak Tanam 3.500 Bibit Pohon di Jembrana, Merayakan HUT KORPRI ke-54
Bukan hanya soal hari libur pengakuan terhadap agama Konghucu, kebebasan menggunakan aksara Tionghoa, dan hak-hak sipil lainnya turut meningkat di era itu.
Relevansi hari ini
Kebijakan Gus Dur ini menjadi warisan yang masih dirasakan hingga sekarang setiap tahunnya Imlek dirayakan sebagai bagian dari keragaman bangsa Indonesia.
Pencabutan aturan-aturan diskriminatif dan pemberian ruang bagi budaya minoritas adalah sebuah langkah nyata menuju bangsa inklusif.
Dalam konteks Indonesia yang terus memupuk toleransi antaragama dan antar-etnis.
Keberanian Gus Dur menjadi tonggak penting bahwa kebijakan publik bisa memengaruhi sendi keberagaman secara positif.
Melalui tindakan nyata, Gus Dur menunjukkan bahwa toleransi bukan sekadar kata-kata.
Baca Juga: Cek Hasil TKA 2025, Dapat Nilai Nol tapi Tetap Bisa Ikut SNBP 2026? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Melainkan kebijakan yang mempertaruhkan keberanian untuk mengubah struktur lama.
Hari Raya Imlek yang kini dirayakan secara terbuka di Indonesia menjadi salah satu bukti.
Perubahan besar bisa datang dari keputusan yang sederhana namun berdampak besar yaitu pengakuan terhadap hak hidup budaya yang berbeda.
Baca Juga: Bisnis Receh Tapi Cuan? Berikut Cara Gen Z Ngubah Hobi Jadi Penghasilan
Warisan ini patut kita ingat sebagai bagian dari perjalanan bangsa menuju keadilan dan kesetaraan.***




