POJOKSATU.id - Dalam langkah strategis yang memunculkan resonansi dalam publik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa ‎Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

Tengah melakukan kajian terhadap pengenaan cukai pada barang-konsumsi sehari-hari seperti popok bayi (diapers), tisu basah, dan alat makan/ minum sekali pakai. 

Baca Juga: Kekhawatiran Pegawai Non-ASN Soal PPPK Paruh Waktu, Belum Pasti Naik Status Setelah Setahun

 

Latar Belakang Kebijakan

Sebagai bagian dari ‎Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.

Pemerintah menetapkan bahwa upaya penggalian potensi penerimaan negara tak hanya lewat intensifikasi (meningkatkan kepatuhan) tetapi juga ekstensifikasi.

Baca Juga: Inilah 5 Tips Agar Anak Mau Minum Obat Tanpa Drama

Yaitu memperluas objek dan subjek pajak/cukai.

Dalam lampiran PMK tersebut disebut “penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai.

Serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah”.

Baca Juga: Kekhawatiran Pegawai Non-ASN Soal PPPK Paruh Waktu, Belum Pasti Naik Status Setelah Setahun

Kemenkeu mencatat bahwa hingga akhir September 2025 penerimaan perpajakan tercatat mencapai Rp 1.516,6 triliun, namun terealisasi menurun 2,9 % secara tahunan.

Dengan tekanan fiskal dan tantangan dari melemahnya harga komoditas global, opsi untuk memperluas basis cukai/cukai menjadi semakin diprioritaskan. 

 

Apa Barang yang Dikaji dan Kenapa?

Popok bayi (diapers) Meski barang konsumsi rumah tangga, popok dianggap memiliki karakteristik seperti kebutuhan rutin yang cakupannya luas.

Baca Juga: Bus TransJakarta Tujuan Bekasi–Dukuh Atas Keluarkan Asap, Begini Kronologinya

Kemenkeu memasukkan popok dalam kajian BKC.

Kemudian Alat makan dan minum sekali pakai Barang yang biasanya digunakan sekali lalu dibuang, identik dengan isu limbah plastik dan konsumsi massal.

Kemenkeu juga melihat komoditas ini untuk perluasan cukai. 

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan dengan UMP, Bisa Setara ASN Penuh

Tisu basah Meski kecil unitnya, tisu basah juga dimasukkan dalam kajian ekstensifikasi cukai sebagai bagian dari barang konsumsi sehari-hari.

Alasan utama dari kebijakan ini meningkatkan penerimaan negara, mengoptimalkan basis pajak/cukai, serta memperkuat posisi fiskal.

Hal ini disebutkan dalam PMK sebagai bagian dari strategi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penembak Hansip di Cakung, Pelaku Curanmor Gagal Kabur ke Lampung

Walau kajian sudah berjalan, penting dicatat bahwa pengenaan cukai terhadap barang konsumsi yang dekat dengan kehidupan rumah tangga memiliki implikasi sosial.

Kebijakan yang mengena pada popok bayi misalnya, bisa meningkatkan beban bagi keluarga dengan anak kecil.

Belum ada tarif atau mekanisme resmi publik terkait kapan, berapa tarifnya, sehingga masyarakat dan pelaku industri masih berada dalam ketidakpastian.

Dari sisi regulasi, meski PMK 70/2025 sudah menempatkan kajian ini sebagai agenda strategis, implementasi masih dalam tahap penyusunan kajian dan belum diterapkan. 

Meski belum ada rilis resmi tarif atau jadwal implementasi, pelaku industri di sektor popok bayi dan perlengkapan bayi bisa mulai mempersiapkan diri.

Peningkatan biaya produksi atau distribusi (jika cukai diterapkan) bisa berdampak pada harga akhir konsumen.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penembak Hansip di Cakung, Pelaku Curanmor Gagal Kabur ke Lampung

Dari sisi konsumen, terutama keluarga muda atau rumah tangga dengan anak bayi.

kebijakan ini bisa terasa relevan segera setelah implementasi baik dari sisi biaya maupun pilihan.***