POJOKSATU.ID – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diberlakukan mulai 2025 ternyata menimbulkan keresahan di kalangan pegawai non-ASN.

Pasalnya, masa kontrak kerja yang hanya berlaku selama satu tahun belum menjamin adanya kepastian diangkat menjadi pegawai penuh waktu setelahnya.

Kekhawatiran ini mencuat dalam berbagai diskusi di kalangan honorer dan organisasi ASN daerah.

Baca Juga: Satu Juta Pekerja Informal di Jabar Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Mereka menilai, kebijakan ini memang membuka peluang baru untuk bekerja di instansi pemerintah, namun di sisi lain meninggalkan tanda tanya besar soal masa depan karier dan kesejahteraan.

 

Masa Kontrak Satu Tahun, Tanpa Kepastian Lanjutan

Masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan untuk durasi satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Namun, hingga kini belum ada pasal yang menjamin otomatisasi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu setelah masa kontrak pertama berakhir.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penembak Hansip di Cakung, Pelaku Curanmor Gagal Kabur ke Lampung

Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menilai kebijakan ini bisa menjadi bom waktu” bagi pemerintah daerah. 

Dia menyoroti potensi masalah administratif dan fiskal jika ribuan tenaga paruh waktu menuntut status tetap tanpa ada dasar hukum yang kuat.

PPPK Paruh Waktu ini hanya setahun masa kontraknya. Kalau pemda tidak hati-hati dalam pengelolaan, dampaknya bisa langsung ke fiskal daerah.

Baca Juga: Dari Ekonomi ke Nasionalisme, Wagub Jabar Serukan Gerakan Cinta Rupiah

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, terutama di kalangan pegawai non-ASN yang sebelumnya sudah lama bekerja di lingkungan pemerintahan namun belum juga diangkat tetap.

Sikap Pegawai dan Organisasi PPPK

Di sisi lain, Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) meminta agar para tenaga honorer maupun PPPK Paruh Waktu tidak tergesa-gesa menuntut perubahan status.

Ketua AP3KI menyebutkan bahwa sistem ini masih baru dan perlu dijalankan terlebih dahulu agar evaluasi bisa dilakukan secara objektif.

Jalani dulu sistemnya. Pemerintah tentu akan melihat kinerja, kebutuhan, dan kemampuan anggaran sebelum memutuskan kenaikan status.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan dengan UMP, Bisa Setara ASN Penuh

Pendekatan ini dinilai realistis karena memberi waktu bagi pemerintah daerah menyesuaikan diri dengan skema baru ASN fleksibel, tanpa harus terburu-buru menambah beban fiskal.

 

Risiko dan Tantangan Implementasi

Secara prinsip, kebijakan PPPK Paruh Waktu dibuat untuk memperluas kesempatan kerja dan mendorong efisiensi birokrasi.

Namun di lapangan, masih banyak pertanyaan soal mekanisme evaluasi kinerja, sistem perpanjangan kontrak, serta hak-hak jangka panjang bagi pegawai yang tidak langsung diangkat penuh waktu.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Pembatasan Game Online, Padahal Nilai Pasarnya Tembus Rp40 Triliun Cuan Besar!

Bagi pemerintah daerah, tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa skema paruh waktu tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi ribuan tenaga honorer yang sudah lama berkontribusi.

Sementara bagi pegawai, tantangan utamanya adalah menjaga performa agar layak dipertimbangkan menjadi pegawai penuh waktu.

Kekhawatiran pegawai non-ASN terhadap skema PPPK Paruh Waktu menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk memperjelas aturan teknis dan jaminan karier.

Baca Juga: Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun, Pengangkatan Penuh Waktu Masih Tanda Tanya

Tanpa kepastian hukum yang tegas, kebijakan ini berisiko menimbulkan polemik di kemudian hari.

Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB diharapkan segera menerbitkan regulasi turunan yang mengatur masa transisi, kriteria penilaian.

Serta mekanisme kenaikan status dari paruh waktu ke penuh waktu agar tidak menimbulkan ketimpangan dan keresahan di kalangan ASN.***