POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menyoroti penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semestinya menjadi nafas tambahan bagi pelaku UMKM.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencurigai adanya ketidakterbukaan dari pihak perbankan dalam menyalurkan dana ratusan triliun rupiah itu.
Pasalnya, data nasional menunjukkan dana KUR masih tersedia besar, namun laporan dari daerah justru mengatakan kuota sudah habis.
Baca Juga: DPR Sibuk Sidang Etik Anggotanya, Tapi Rakyat Masih Menunggu Etika di Dunia Nyata
Kondisi itu membuat banyak pelaku usaha kecil kebingungan.
Mereka merasa di pingpong oleh bank, sementara pemerintah pusat menegaskan dana masih mengalir, Pertanyaannya ke mana sebenarnya uang rakyat ini tersangkut?
Bank Diminta Jangan Main-Main dengan Dana Rakyat
Purbaya dalam rapat koordinasi bersama Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, menegaskan pihaknya telah mengantongi beberapa nama bank yang dianggap tidak transparan.
Baca Juga: Ramai Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Dari Ngawi hingga Banten, Siapa yang Paling Terdampak?
Ia juga menyoroti laporan bahwa beberapa cabang bank pelaksana menolak pengajuan KUR dengan alasan kuota sudah penuh.
Padahal, menurut data Kementerian Keuangan, hingga Oktober 2025 masih ada sekitar Rp 60 triliun alokasi KUR yang belum disalurkan.
Purbaya menyebut akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi untuk melakukan audit penyaluran KUR di tingkat cabang.
Ketika Data Pusat dan Daerah Tidak Sinkron
Fenomena perbedaan data antara pusat dan daerah bukan hal baru.
Baca Juga: Portal MagangHub Ramai Diakses, Begini Cara Daftar Magang Nasional Kemnaker Batch 2 Tanpa Error
Namun, dalam kasus KUR, perbedaan ini punya dampak langsung terhadap jutaan pelaku UMKM yang sedang berjuang pasca-pandemi.
Data pemerintah pusat menyebut total plafon KUR 2025 mencapai Rp 297 triliun.
Dari angka itu, penyaluran hingga kuartal ketiga baru sekitar Rp 237 triliun.
Artinya, masih ada ruang besar bagi bank untuk menyalurkan kredit.
Baca Juga: Pekerja Swasta di Jakarta Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis, Begini Cara Dapat KPJ dan KLG
Tapi di sisi lain, banyak pelaku usaha di lapangan mengaku ditolak karena kuota KUR sudah habis.
Kondisi seperti ini memperlihatkan kurangnya sistem transparansi real-time antara pusat dan cabang bank.
Tanpa transparansi, publik akan sulit mengawasi apakah dana publik benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.
Agunan Masih Jadi Momok di Lapangan
Selain isu kuota, Purbaya juga menyoroti praktik bank yang masih meminta agunan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta.
Baca Juga: Rakyat Disanksi Pajak, DPR Cuma Diskorsing 6 Bulan, Di Mana Keadilan Parlemen Kita?
Padahal, aturan KUR terbaru menyebut pinjaman hingga nominal itu seharusnya tanpa agunan tambahan.
Banyak pelaku UMKM akhirnya mundur karena tidak sanggup memenuhi permintaan jaminan.
Padahal, semangat KUR sejak awal adalah memberi kesempatan bagi usaha kecil yang belum punya aset besar untuk berkembang.
Akuntabilitas dan Pengawasan Jadi Kunci
Ekonom dari Universitas Indonesia, Bhima Yudhistira, menilai peringatan Menkeu sudah tepat.
Baca Juga: Geger di Kalangan ASN! Daerah Ini Potong Tunjangan hingga 30 Persen?
Menurutnya, tanpa transparansi data penyaluran dan pengawasan yang kuat, potensi penyalahgunaan akan terus terbuka.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat harus bisa mengakses informasi itu dengan mudah, bukan hanya lewat kantor cabang.
Bank Negara Harus Jadi Teladan
Menkeu juga berharap bank-bank BUMN menjadi contoh dalam penyaluran KUR yang transparan.
BRI, BNI, Mandiri, dan BTN disebut harus menjadi barometer kepatuhan terhadap kebijakan publik.
Baca Juga: Tampil Proporsional, Intip Tips Memilih Baju Berdasarkan Panjang Leher Kamu!
Langkah ini menunjukkan pemerintah mulai serius menegakkan prinsip akuntabilitas dalam setiap rupiah yang disalurkan melalui program publik.
Kredit Rakyat Harus Kembali ke Rakyat
Tujuan utama KUR sebenarnya sederhana membantu usaha kecil agar bisa naik kelas.
Namun jika penyaluran macet di bank, manfaatnya tidak akan pernah dirasakan masyarakat.
Di berbagai daerah, banyak pelaku usaha mikro yang sudah menyiapkan proposal, laporan keuangan sederhana, bahkan rekomendasi dari dinas terkait.
Baca Juga: UU ASN Baru 2023, Akhiri Kesenjangan PNS dan PPPK, DPR Dorong Kesetaraan Hak!
Tapi mereka tetap gagal mendapat akses.
Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi
Beberapa pengamat menyarankan agar pemerintah segera mendorong digitalisasi sistem pelaporan penyaluran KUR.
Dengan sistem yang terhubung langsung ke pusat, setiap bank akan lebih mudah diawasi.
Selain itu, pelaku usaha juga bisa mengecek sisa kuota di wilayahnya tanpa harus bolak-balik ke bank.
Baca Juga: SKTP Digital Mulai 2025, Cek Cara Validasi dan Penyebab SKTP Kamu Belum Terbit!
Langkah ini sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Transparansi juga bisa menjadi rem alami bagi bank yang mencoba menahan dana atau menyelewengkan aturan.
Uang Publik Harus Dikelola Secara Publik
Dana KUR adalah uang rakyat yang diamanahkan melalui sistem perbankan.
Karena itu, publik punya hak untuk tahu, mengawasi, dan memastikan dana itu benar-benar bekerja untuk ekonomi rakyat.
Baca Juga: Jangan Cuma Nabung, Berikut 5 Tips Biar Kebiasaan Investasi Mulai Tumbuh
Purbaya mungkin keras, tapi peringatannya jelas jangan main-main dengan uang rakyat.
Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan fondasi kepercayaan antara pemerintah, bank, dan masyarakat.
Selama sistem penyaluran masih gelap dan data belum sinkron, potensi kecurigaan akan terus hidup.
Dan selama itu pula, semangat kredit untuk rakyat keci” hanya akan jadi slogan di atas kertas.***




