POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membawa angin segar buat para pekerja di Ibu Kota.

Mulai sekarang, bukan hanya lansia atau penerima bantuan sosial yang bisa menikmati transportasi umum gratis, tetapi karyawan swasta juga kebagian fasilitas ini lewat program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Kebijakan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025 mengenai layanan transportasi massal gratis. 

Baca Juga: Rakyat Disanksi Pajak, DPR Cuma Diskorsing 6 Bulan, Di Mana Keadilan Parlemen Kita?

Dari total 15 kelompok yang berhak memperoleh fasilitas ini, pekerja pemegang KPJ adalah salah satunya.

Program ini hadir sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, terutama untuk meringankan pengeluaran utama sehari-hari seperti transportasi dan kebutuhan pangan.

KPJ pada dasarnya merupakan kartu bantuan bagi pekerja yang diperuntukkan untuk menekan biaya hidup.

Baca Juga: Geger di Kalangan ASN! Daerah Ini Potong Tunjangan hingga 30 Persen?

Dengan kartu ini, penerimanya dapat menikmati akses gratis ke berbagai moda transportasi publik di Jakarta, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.

Selain itu, KPJ juga punya manfaat tambahan berupa dukungan pangan serta bantuan pendidikan untuk anak para pekerja.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KPJ, ada syarat yang harus dipenuhi. Pemohon wajib memiliki KTP DKI Jakarta, menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan, dan memiliki penghasilan maksimal Rp6.206.275.

Baca Juga: Kado Akhir Tahun 2025 untuk Guru! Cek Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV dan Tambahan 100 persen Gaji di Sini!

Dokumen yang perlu disiapkan, yakni fotokopi KTP dan KK, NPWP, slip gaji, serta surat keterangan aktif bekerja. Formulir pendaftaran dapat diunduh dari tautan resmi.

Kemudian, diisi secara lengkap dan dikirim melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id serta ditembuskan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Jika berkas sudah lolos verifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, peserta diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.

Baca Juga: Gaji DPR Capai Rp65 Juta per Bulan, Sahroni Diskors 6 Bulan Tanpa Gaji, Tapi Nanti Ngalir Lagi! Cek Faktanya

Setelah itu, kartu akan diserahkan oleh Disnakertrans bersama pihak Bank DKI di lokasi yang telah ditentukan.

Setelah memiliki KPJ, pekerja perlu mengajukan pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk bisa menikmati transportasi publik secara cuma-cuma.

Pengajuan dilakukan secara online melalui situs resmi Transjakarta. Pemohon tinggal memilih menu pendaftaran kartu baru, mengisi data, mengunggah berkas, dan menunggu proses verifikasi.

Baca Juga: Waspada! Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Siapa yang Kena dan Kenapa Terjadi?

Bila disetujui, kartu akan dicetak dan informasi pengambilan akan dikirimkan. Status pengajuan bisa dicek dengan memasukkan NIK di situs tersebut.

Untuk memastikan penyaluran berjalan tertib, distribusi KLG dilakukan bertahap lewat pemerintah wilayah, mulai dari kecamatan hingga kelurahan.***