POJOKSATU.ID - Sanksi 4 bulan nonaktif untuk Eko Patrio dinilai terlalu ringan.
Publik menilai DPR dan MKD gagal beri contoh soal etika pejabat publik.
Dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen Senayan, MKD menyatakan bahwa Eko terbukti melanggar kode etik DPR.
Namun, majelis menilai tidak ada niat menghina atau melecehkan siapa pun dalam aksinya berjoget di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 2025.
Baca Juga: Tampil Proporsional, Intip Tips Memilih Baju Berdasarkan Panjang Leher Kamu!
Wakil Ketua MKD DPR, Imron Amin, mengatakan bahwa Eko justru menjadi korban berita bohong yang memicu kemarahan publik.
“Kemarahan publik terhadap Eko Patrio terjadi karena adanya pemberitaan yang tidak benar bahwa ia berjoget karena kenaikan gaji,” ujarnya, dikutip dari Detik, Rabu 5 November 2025.
Meski demikian, MKD menilai langkah Eko yang kemudian memarodikan sound horeg setelah ramai dikritik di media sosial adalah tindakan yang tidak tepat.
“Parodi tersebut terkesan defensif. Seharusnya yang bersangkutan cukup mengklarifikasi dan menjelaskan kepada publik,” lanjut Imron.
Namun pernyataan itu tidak meredam amarah publik.
Banyak yang menilai, hukuman empat bulan terlalu ringan dan seolah hanya formalitas etika.
Kasus Eko Patrio menambah panjang daftar pelanggaran etika di tubuh DPR.
Dalam beberapa tahun terakhir, MKD berulang kali menjatuhkan sanksi kepada anggota Dewan yang dianggap mencederai kehormatan lembaga.
Mulai dari pernyataan kontroversial, aksi tidak pantas di ruang sidang, hingga pelanggaran moral.
Namun publik menilai, hukuman etika DPR tidak pernah tegas.
Setiap kasus selesai tanpa pembenahan berarti, dan anggota yang disanksi kerap kembali ke panggung politik tanpa rasa bersalah.
MKD seharusnya menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat integritas lembaga, bukan sekadar menenangkan publik.
Publik juga menyoroti inkonsistensi MKD.
Dalam sidang yang sama, MKD menyebut bahwa Eko tidak punya niat menghina siapa pun, namun tetap dijatuhi sanksi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, jika tak ada niat buruk, mengapa tetap dihukum?
MKD juga mempertimbangkan fakta bahwa rumah Eko Patrio sempat dijarah akibat hoaks yang beredar.
Baca Juga: Korban Hoaks atau Korban Politik? Publik Curiga Ada Udang di Balik Putusan Uya Kuya
Hal ini disebut sebagai faktor meringankan.
Namun, publik menilai MKD gagal membaca suasana hati masyarakat yang sudah lama jenuh dengan drama politik di Senayan.
Kritik terhadap DPR kembali menguat setelah kasus ini mencuat.
Lembaga yang seharusnya menjadi panutan justru kerap disorot karena perilaku anggotanya.
Tingkat kepercayaan publik terhadap DPR hanya berada di angka 43,7%, jauh di bawah lembaga seperti TNI dan KPK.
Kasus seperti ini diyakini akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap parlemen.
Kasus Eko Patrio menjadi pengingat bahwa dalam era digital.
Setiap gerak dan ekspresi pejabat publik akan selalu diawasi.
Baca Juga: SKTP Digital Mulai 2025, Cek Cara Validasi dan Penyebab SKTP Kamu Belum Terbit!
Satu tindakan yang dianggap sepele bisa berujung pada badai opini dan krisis kepercayaan.
Publik kini menunggu apakah sanksi ini akan menjadi pembelajaran bagi DPR atau justru sekadar episode singkat yang segera dilupakan.***



