POJOKSATU.ID - Di kaki pegunungan Subang, Jawa Barat, berdiri pabrik raksasa.
Pabrik air kemasan milik PT Tirta Investama produsen merek AQUA.
Namun di balik citra biru “air pegunungan yang murni”.
Baca Juga: Sulap Menara Pandang Jadi Perpustakaan Modern, Pemkot Depok Kejar Target Literasi 2027
Beberapa warga setempat mengangkat tangan menuntut mereka sulit mendapatkan air bersih untuk mandi atau minum sehari-hari.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap hal itu dalam inspeksi mendadak ke pabrik pada 22 Oktober 2025.
Ia menerima keluhan warga tentang "keterbatasan akses air bersih di sekitar area pabrik".
Baca Juga: Efek Samping MBG Niat Baik Bikin Gizi Naik, Malah Inflansi Jadi Naik!
Dalam video yang diposting di kanal YouTube-nya,
Dedi menyampaikan “Jangan sampai kejadian begini. Air yang dari sini diangkut dan dijual dengan harga mahal"
"Orang di sekitar gunung enggak mandi karena tidak punya air bersih.” dilansir Youtube resmi Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Menteri dengan Skor Terendah Mengapa Bahlil Lahadalia Dikritik Malah Siap Hentikan Impor Solar 2026
Salah satu contoh nyata, di Desa Darmaga, Kecamatan Kasomalang, Subang
seorang Ketua RW yang tinggal tepat di sekitar pabrik menyampaikan bahwa dirinya belum pernah minum dari AQUA.
Bahwa hampir semua rumah pun harus memasang dua pipa satu dari PDAM.
Satu dari karang taruna karena air PDAM sering terganggu atau tak tersedia.
Warga rata-rata membayar Rp 60 ribu per bulan untuk PDAM, dan Rp 25 ribu untuk air karang taruna.
Di saat yang sama, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).
Menyatakan akan meninjau ulang izin pengambilan air tanah oleh industri air kemasan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan.
“Berdasarkan evaluasi, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan (pengambilan air)."
Baca Juga: Sulap Menara Pandang Jadi Perpustakaan Modern, Pemkot Depok Kejar Target Literasi 2027
"Tetapi kalau memang harus dihentikan, harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada.” dilansir Antara
Sementara itu, salah satu poin yang paling memicu kehebohan adalah fakta.
Bahwa sumber air pabrik AQUA disebut-sebut berasal dari sumur bor (deep-well) bukan mata air permukaan pegunungan.
Baca Juga: Efek Samping MBG Niat Baik Bikin Gizi Naik, Malah Inflansi Jadi Naik!
Sebagaimana sering diklaim publik. Dalam sidak Gubernur Dedi disebutkan bahwa.
“(Sumber) airnya dari bawah tanah, pak,” ujar seorang perwakilan perusahaan kepada Dedi.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian mengecam temuan itu
“Temuan bahwa sumber air AQUA di Subang berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan sebagaimana diklaim, adalah persoalan serius,”.
Katanya dalam keterangan resmi, 23 Oktober 2025.
Perusahaan AQUA (melalui Danone Indonesia) memberikan klarifikasi bahwa.
Baca Juga: Menteri dengan Skor Terendah Mengapa Bahlil Lahadalia Dikritik Malah Siap Hentikan Impor Solar 2026
“airnya memang berasal dari pegunungan, namun diekstraksi melalui pengeboran di akuifer dalam.”
“Kami memiliki izin dari Kementerian ESDM,” kata Vera Galuh Sugijanto, Vice President General Secretary Danone Indonesia.
Konflik ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar.
Baca Juga: Validasi Data Dapodik Bermasalah? Begini Cara Perbaiki Agar SKTP Cepat Terbit!
Bagaimana mungkin sebuah perusahaan besar mengambil air dalam jumlah besar dari kawasan pegunungan.
Namun masyarakat sekitar justru kekurangan air bersih?.
Apakah terjadi ketidakseimbangan dalam pemenuhan hak atas air antara produksi industri dan kebutuhan dasar warga?.
Baca Juga: Panggilan Energi dari Kota Sukabumi, PKK sebagai Pilar Utama Menuju Indonesia Emas
Dalam kunjungannya ke Subang, Gubernur Dedi juga menyoroti bahwa meskipun pabrik rutin melakukan setoran ke PDAM lokal, warga tetap kesulitan.
Laporan mencatat bahwa pabrik AQUA disebut rutin menyetor Rp 600 juta per bulan ke PDAM Tirta Rangga Subang.
Ironisnya, dari dana besar itu menurut Dedi hanya sekitar 5% yang diberikan untuk dua desa sekitar pabrik.
Kondisi kulitnya lebih pedih ketika musim kemarau tiba.
Warga sekitar pabrik menyebut sumur mereka kering, suplai air menipis, sedangkan pipa PDAM/karang taruna yang mereka andalkan tetap harus dibayar.
Di tengah tekanan ini, ESDM menyatakan bahwa izin pengusahaan air tanah telah diatur.
Baca Juga: Validasi Data Dapodik Bermasalah? Begini Cara Perbaiki Agar SKTP Cepat Terbit!
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024, dan hingga 17 Oktober 2025 telah diterbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia.
Apa yang terjadi di Subang bisa menjadi gambaran lebih luas bahwa industri air kemasan nasional, yang selama ini menjual kemurnian dan keberlanjutan.
Harus diuji kembali dari sisi lingkungan dan sosial.
Baca Juga: TPG ASN Daerah 2025 Capai Rp14,7 Triliun, Tapi Banyak yang Belum Cair? Ini Data Lengkapnya!
Apakah akses air bersih bagi masyarakat lokal benar-benar diprioritaskan? Apakah regulasi dan izin dijalankan secara adil?
Bagi warga di kaki gunung itu, air bersih bukan sekadar slogan melainkan kebutuhan sehari-hari yang kini melayang di atas pipa yang mereka bayar sendiri, sementara air yang tampak ‘gratis’ diambil jauh dan dijual ke kota.***




