POJOKSATU.ID - Kabar baik datang di awal November 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Memastikan tarif listrik untuk 13 golongan non-subsidi tidak mengalami kenaikan pada triwulan IV tahun 2025, atau periode Oktober–Desember 2025.
Kebijakan ini bukan hanya soal angka di tagihan rumah tangga.
Baca Juga: Projo Tinggalkan Logo Wajah Jokowi, Arah Baru Ditetapkan, Sudah tak Lagi Pro Jokowi
Ia juga mencerminkan upaya negara menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global dan harga energi dunia yang masih fluktuatif.
Kebijakan tidak naiknya tarif listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga menengah ke atas, bisnis, industri, hingga pemerintahan yang tidak menerima subsidi.
Totalnya mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi, termasuk kategori R-1 (3.500 VA ke atas), B-1, I-1, dan P-1.
Jisman mengatakan pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan IV-2025 tetap atau tidak ada perubahan.
Baca Juga: Panduan Lengkap PPG Calon Guru 2025: Tahapan, Persyaratan, dan Tips Lolos Seleksi
"Mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih,” ujarnya seperti dikutip Antara News 3 November 2025.
Tarif yang berlaku untuk pelanggan non-subsidi tetap berada di angka Rp 1.699,53 per kWh, sama seperti triwulan sebelumnya.
Sementara bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif tetap dijaga di level yang sudah ditetapkan sejak awal tahun.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pelanggan, terutama pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini bergantung pada listrik untuk kegiatan produksi.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa penetapan tarif tetap bukan tanpa perhitungan.
Meski harga energi primer dunia, terutama batu bara dan gas, cenderung fluktuatif.
PLN tetap mampu menjaga stabilitas berkat efisiensi dan manajemen pasokan energi.
Darmawan menegaskan PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik nasional sambil memastikan beban masyarakat tidak bertambah.
Baca Juga: Bukan Sekadar Tangkap Pelaku, Siapa yang Biarkan Tambang Ilegal di Merapi Hidup Bertahun-Tahun?
"Kami melakukan efisiensi operasional di semua lini,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia 3 November2025.
PLN juga terus mendorong transformasi digital dan energi bersih untuk menekan biaya produksi jangka panjang.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi menjaga tarif listrik tetap stabil, sekaligus mendukung transisi energi berkelanjutan yang sedang dicanangkan pemerintah.
Darmawan menjelaskan bahwa selain memastikan keandalan pasokan listrik nasional.
PLN juga terus menjalankan berbagai langkah efisiensi biaya operasional serta memperluas akses listrik bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk periode Triwulan IV 2025 atau bulan Oktober hingga Desember 2025.
PLN menetapkan daftar tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi sebagai berikut:
1. Rumah tangga R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
2. Rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Rumah tangga R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
6. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu OKU, 3.068 Berhasil Lolos, 17 TMS Gara-Gara Hal Sepele
7. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
8. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
9. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
10. Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
12. Pemerintah P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
13. Layanan khusus (L) untuk TR, TM, dan TT: Rp 1.644,52 per kWh
Penetapan tarif ini berlaku tetap selama triwulan terakhir tahun 2025 dan merupakan bagian dari kebijakan stabilisasi harga energi yang dijalankan PLN.
Guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan daya beli masyarakat.
Kementerian ESDM menilai kebijakan mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2025.
Merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Selain untuk menjaga daya beli, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat daya saing industri dan sektor produktif di akhir tahun.
Stabilitas tarif listrik membantu pelaku usaha menekan biaya operasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Zulhas Sebut Kenaikan Harga Telur dan Beras Justru Jadi Bukti Program MBG Berjalan Efektif
Bagi masyarakat, keputusan menahan tarif listrik mungkin terlihat sederhana.
Namun di tengah tekanan ekonomi global dan kenaikan harga bahan pangan, kebijakan ini menjadi kabar yang memberi ruang lega.
Dengan tarif tetap dan pasokan listrik yang stabil, PLN dan pemerintah berharap masyarakat dapat menutup tahun 2025 dengan napas lebih ringan.
Setidaknya, beban tagihan listrik tidak ikut menambah tekanan dompet rakyat.***




