POJOKSATU.id, JAKARTA-- Selebgram Lisa Mariana batal ditahan Bareskrim usai diperiksa di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 24 Oktober 2025.
Lisa diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Lisa terlihat ceria usai menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Diharapkan Tegas Batalkan Komite Reformasi Polri
"Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah (tidak ditahan) aku bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Lisa.
Lisa mengaku menjawab 44 pertanyaan penyidik. Namun ia menolak berkomentar banyak soal materi pemeriksaan.
Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan menambahkan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor.
Sebab Lisa berjanji akan kooperatif jika kembali dimintai keterangan penyidik.
Baca Juga: Polisi Nilai Lisa Mariana Cemarkan Nama Baik Ridwan Kamil, Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka
“Jika diperlukan mengambil keterangan kita penuhi,” kata John.
Penetapan tersangka Lisa Mariana berdasarkan pengaduan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025.
Lisa dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Lisa Mariana menyatakan bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis dari anaknya yang bernama Cellina Azzura.***




