POJOKSKATU.id, KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.
Fatwa MUI ini menjadi landasan baru bahwa dana ZIS kini boleh digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, dalam acara Muntada Sanawi V yang digelar di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 16–17 Oktober 2025.
Prof Ni’am menjelaskan bahwa diterbitkannya fatwa ini merupakan wujud dukungan para ulama terhadap komitmen negara dalam membangun kesejahteraan sosial.
“Sebagaimana kita tahu, negara memiliki komitmen untuk menjadi negara kesejahteraan. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, sehingga instrumen keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah dapat disinergikan untuk mewujudkan komitmen tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh warga melalui sistem iuran bersama di luar pajak.
Baca Juga: Akhirnya iPhone 17 Resmi Dirilis di Indonesia, Berikut Spesifikasinya
Sistem ini diwujudkan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak semua masyarakat mampu membayar iuran secara mandiri.
Fatwa ini hadir sebagai solusi, agar pihak lain—baik individu mampu maupun lembaga—dapat membantu membayarkan iuran bagi pekerja rentan melalui dana ZIS.
Menurut Prof Ni’am, kemitraan antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kerja sama yang saling menguatkan.
Baca Juga: Plt Kadis PUPR Mandailing Natal Dicopot Bupati Imbas Suap Rp 7,27 M, Elpi Yanti Tak Hadiri Sertijab
Dari sisi MUI, sinergi dilakukan dengan prinsip keagamaan dan peran sebagai khadimul ummah (pelayan umat), sementara BPJS menjalankan tanggung jawab negara dalam bidang jaminan sosial.
“Kemitraan ini dijalankan sesuai wilayahnya masing-masing. MUI meneguhkan pelayanan terbaik agar instrumen keagamaan dapat didedikasikan untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga menambahkan bahwa negara sudah berupaya mewujudkan tanggung jawab sosial melalui berbagai institusi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, hingga kini lembaga tersebut belum dapat mencakup seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, optimalisasi sumber keuangan dari instrumen sosial keagamaan seperti ZIS diharapkan mampu memperluas jangkauan manfaat.
Dia menegaskan bahwa upaya ini tidak boleh menghapus tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
“Ikhtiar BPJS Ketenagakerjaan untuk mengoptimasi sumber keuangan di luar keuangan negara adalah hal baik. Namun, MUI mewanti-wanti agar penggunaan dana ZIS tidak menjadi alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Baca Juga: Intip Lima Kado Spesial Ulang Tahun ke-29 Prilly Latuconsina dari sang Kekasih
Sebaliknya, ia menilai bahwa sinergi antara ajaran agama dan kebijakan negara harus bersifat simbiosis mutualistik, hubungan saling mendukung untuk mencapai kemaslahatan publik.
“Negara hadir untuk mengadministrasikan urusan agama agar pelaksanaannya membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Sebaliknya, ajaran agama melalui MUI juga hadir untuk menopang kebijakan negara dalam mewujudkan kesejahteraan,” jelas Prof. Ni’am.
Sebagai Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, Prof Ni'am menegaskan bahwa instrumen keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah merupakan penopang penting dalam mewujudkan jaminan sosial masyarakat.
Baca Juga: PPG Calon Guru 2025: Pemerintah Siapkan Kuota 20 Ribu, Pendaftaran hingga 6 November
Melalui Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 ini, MUI menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung perlindungan sosial. ***



