POJOKSKATU.id, KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) memberikan kuota cukup besar untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025.
Tahun ini, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 20.000 calon guru untuk mengikuti program PPG.
Kuota tersebut ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta hasil analisis kebutuhan guru nasional, dengan pelaksanaan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memiliki izin program studi PPG.
Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025 melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pelaksanaan PPG bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan upaya serius untuk membentuk guru profesional yang berintegritas.
“Guru bukan hanya agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan penuh akuntabilitas dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Abdul Mu’ti saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPTK di Jakarta dilansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, Jumat, 17 Oktober 2025.
Pemerintah berharap, melalui program ini akan lahir guru-guru yang siap mengajar, menginspirasi, serta berperan penting dalam membangun generasi unggul di masa depan.
Baca Juga: Tak Kenal Maka Taaruf, Film yang Bikin Anak Muda Belajar Cinta Tanpa Drama
Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa peserta yang lolos dan menyelesaikan PPG akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme.
“Melalui PPG Calon Guru, pemerintah memastikan guru memperoleh pengakuan resmi sebagai pendidik profesional yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran, menjamin kesejahteraan guru, dan memperluas akses pendidikan yang merata,” tutur Nunuk.
Syarat dan Bidang Studi yang Dibuka
Calon peserta harus memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), atau sudah disetarakan bagi lulusan luar negeri.
Persyaratan lain yaitu memiliki IPK minimal 3,00 dan berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2025.
PPG Tahun 2025 membuka 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2027. Penetapan bidang studi ini dilakukan agar sejalan dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.
Biaya studi untuk PPG Calon Guru Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp17 juta, namun seluruhnya ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan pendidikan.
Peserta hanya perlu membayar biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp200 ribu.
Perkuliahan akan dilaksanakan selama dua semester di LPTK penyelenggara sesuai provinsi pilihan pengabdian calon mahasiswa.
Baca Juga: Ini Dia Update Daftar Jurnal SINTA 2025, Panduan Lengkap untuk Dosen dan Peneliti
Tahapan Seleksi dan Jadwal Penting
Proses seleksi PPG Calon Guru 2025 akan berlangsung hingga akhir Desember 2025.
Hasil seleksi dan penetapan mahasiswa PPG dijadwalkan diumumkan pada Januari 2026, bersamaan dengan pelaksanaan orientasi dan awal perkuliahan.
Penyerapan tenaga pendidik hasil PPG menjadi hasil koordinasi antara Ditjen GTKPG dan Kementerian PANRB dalam kebijakan pembukaan formasi ASN PPPK, serta dengan pemerintah daerah dan lembaga swasta sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Informasi lengkap mengenai PPG Calon Guru Tahun 2025, termasuk panduan pendaftaran, jadwal, dan dokumen pendukung, dapat diakses melalui situs resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id/ppg-calon-guru-2025
Baca Juga: UMS Raih Peringkat Pertama SINTA PTS Jawa Tengah, Bukti Kinerja Riset Unggul, Ini Dampaknya
Dengan kuota 20 ribu ini, PPG Calon Guru 2025 menjadi peluang besar bagi para sarjana pendidikan dan nonkependidikan yang ingin memperoleh sertifikat pendidik serta berkontribusi langsung dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. ***



