POJOKSATU.id, BESARAN iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 pada bulan Oktober 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan.

Tarif yang berlaku saat ini masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Adapun penyesuaian kenaikan iuran baru akan diberlakukan pada tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan yang menjadi bagian dari RAPBN 2026.

Baca Juga: Fotografi Estetik dengan Prompt Gemini AI Berbahasa Inggris, Hasilnya Keren Habis!

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025

1. Peserta Mandiri (PBPU)

Peserta mandiri adalah individu yang bekerja secara independen, seperti wiraswasta, pekerja lepas, atau profesi lainnya. Iuran per bulan berlaku sebagai berikut:

Kelas I: Rp150.000 per orang

Kelas II: Rp100.000 per orang

Kelas III: Rp42.000 per orang (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah).

Baca Juga: Kopral dari Karawang Ini Buktikan TNI Tak Hanya Jaga Negeri, tapi Juga Didik Generasi

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Golongan ini mencakup PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, hingga pekerja swasta. Skema iurannya:

Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan

4% ditanggung pemberi kerja

1% ditanggung pekerja/karyawan

Batas maksimal gaji yang dihitung Rp12 juta per bulan

Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat, ayah, ibu, mertua), iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar langsung oleh peserta.

Baca Juga: Tanah PT KAI Disewakan untuk Tutup Akses Perumahan, Investasi di Cirebon Timur Terhambat

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI adalah masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah.

Besaran iuran: Rp42.000 per orang per bulan

Seluruhnya ditanggung pemerintah melalui APBN/APBD

Peserta PBI mendapatkan manfaat kesehatan sama dengan peserta lain, dengan hak perawatan di kelas III.

Baca Juga: Mudah Dipahami, Ini Panduan Lengkap Menulis Cerita Reflektif Modul 2 PSE di PPG Guru Tertentu 2025, Tidak Usah Beli Kunci Jawaban

Belum Ada Tarif Baru untuk 2026

Dengan demikian, pembayaran iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025 masih tetap sama untuk semua kelas dan kategori peserta.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar

Pemerintah telah menetapkan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai besaran tarif terbaru. ***