POJOKSATU.id, JAKARTA—Sebanyak 12 pegiat antikorupsi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk permohonan praperadilan status tersangka yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Para tokoh antikorupsi ini mendesak penyidik Kejagung mampu menjelaskan alasan yang patut sehingga Nadiem Makarim diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Amicus curiae disampaikan langsung oleh peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo, dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Andi Yusran Nilai Kasus Laptop Chromebook akan Terhenti di Nadiem, Lingkaran Istana Tak Tersentuh
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata peneliti LeIP, Arsil.
Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
Arsil menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memengaruhi putusan hakim terkait permohonan praperadilan status tersangka Nadiem Makarim.
“Kami tidak bermaksud untuk meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” kata dia.
Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir di PN Jaksel untuk menyampaikan langsung amicus curiae tersebut.
Seperti diketahui, Nadiem tengah mengajukan praperadilan di PN Jaksel agar statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dibatalkan.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) atau sekitar sebulan lalu.
Berikut daftar 12 pegiat antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae bagi Nadiem Makarim :
1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007.
2. Pendiri Majalah Tempo, Gunawan Moehamad.
3. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
4. Arsil, peneliti senior LeIP
5. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
6. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007.
7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
Amicus curiae adalah seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan/keterangan karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara.***




