POJOKSATU.id — Pemerintah bersama Komisi VI DPR RI resmi menyepakati larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri untuk duduk sebagai direksi maupun komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kesepakatan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, aturan ini tidak berlaku untuk pejabat eselon I di kementerian.
Ia menegaskan bahwa kehadiran wakil pemerintah di tubuh BUMN tetap diperlukan untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan.
Baca Juga: Gantikan Purbaya, Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS, Lalu Siapa Pengganti Wamenkeu?
"Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I," ujar Supratman usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Ruang Rapat Komisi, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, pejabat eselon I masih bisa menduduki posisi di BUMN karena pemerintah membutuhkan representasi resmi di dalam struktur perseroan.
"Ya, masih bisa eselon I karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan negara maupun perusahaan swasta.
Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut juga dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan putusan MK. ***
Baca Juga: Proyek Pani EMAS, Calon Tambang Raksasa Asia Pasifik
Bantu tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Versi Android
-
Versi iOS
-
Channel WhatsApp
-
Fanpage Edugov
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar



.webp)
