POJOKSATU.ID - Kasus penganiayaan guru SMAN 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum lama ini ramai disorot publik.

Tidak lain, hal ini terjadi usai RLM, guru SMAN 1 Kupang ditendang oleh siswinya, FN saat jam pelajaran.

Ditambah, korban juga mendapat intimidasi berupa ancaman akan dipenjarakan oleh orang tua siswi tersebut.

Baca Juga: Disuruh Guru Keluar Kelas Gegara Bikin Gaduh, Siswi SMAN 1 Kupang: Kau Mau Apa?

Usut punya usut, orang tua siswi yang arogan itu ternyata dikenal sebagai petugas Satpol PP di NTT.

Sebagaimana dilansir Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Adrianus Ndu Ufi Prima.

Dalam unggahannya, orang tua pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya sendiri dikonfirmasi bagian dari pejabat pemerintah.

Baca Juga: KAI Properti Buka Lowongan Kerja 11 Posisi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

“Selain itu, orang tuanya FS yang diketahui sebagai Pol PP di Provinsi NTT,” jelas di-caption postingan.

Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh RLM yang dapat ancaman penjara oleh orang tua siswinya.

Yang mana, ancaman tersebut disampaikan orang tua pelaku lantaran sempat menjabat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTT.

Baca Juga: Tak Hanya Ditendang, Guru SMAN 1 Kupang Juga Diancam Dipenjarakan Orang Tua Siswi

Saat bertugas di DP3AP2KB, orang tua siswi itu mengaku ke RLM bahwa dirinya pernah pidanakan orang ke penjara.

“Saya ini dulu kerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), jadi bisa penjarakan kau,” jelasnya.

“Karena saya sudah penjarakan dua orang saat itu,” lanjut RLM yang mengulangi perkataan orang tua siswinya.

Baca Juga: DOWNLOAD File PDF CONTOH SOAL Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Semester 1 Lengkap Jawaban dan Penjelasan, Dari Introducing Self sampai Simple Present Tense

Hingga berita ini ditayangkan, masih belum ada perkembangan lebih lanjut terkait arogansi orang tua murid dan korban yang hendak dipidanakan.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov

Silahkan baca artikel dengan nuansa serupa dari penulis: Muhammad Zafran

Demikianlah perkembangan kasus guru SMAN 1 Kupang yang diancam dipenjarakan orang tua siswi. ***