POJOKSATU.id, JAKARTA-- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tak melanggar konstitusi dan undang-undang saat memindahkan uang Rp 200 triliun dari BI ke bank-bank Himbara.
Purbaya Yudhi Sadewa menepis kritikan Rektor Paramadina, Didik J Rachbini, soal ini. Menurut Purbaya, kebijakan ini juga pernah diterapkan tahun 2008 dan juga 2021 lalu.
Menkeu mengaku telah berkonsultasi dengan Pakar perundang-undangan Lambock V Nahattands dan ahli hukum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal kebijakan ini.
“Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah. Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya," kata Purbaya Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9).
Baca Juga: Tim Komisi Reformasi Kepolisian Segera Dilantik Presiden, Tujuannya Revisi UU Bukan Ganti Kapolri
"Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” ujarnya lagi.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hukum sebagaimana disampaikan Didik.
Menurut Purbaya, langkah serupa pernah dilakukan pemerintah di masa lalu, tepatnya pada September 2008 dan Mei 2021, tanpa menimbulkan masalah hukum.
Karena itu, ia menilai kritik yang menyebut kebijakan tersebut melanggar konstitusi tidak berdasar.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Anak Buahnya Salah Nulis Soal Uang Rp 200 T Ditarik Lagi Setelah 6 Bulan
“Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, nggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” tegasnya.
Rektor Universitas Paramadina Didik Junaidi Rachbini sebelumnya mengkritik keras langkah pemerintah yang memindahkan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himbara.
Dana tersebut masing-masing disalurkan ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI sebesar Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.
Dalam keterangannya, Didik menilai kebijakan itu melanggar konstitusi, Undang-Undang Keuangan Negara, hingga Undang-Undang APBN.***




