POJOKSATU.ID - Nama Purbaya Yudhi Sadewa tengah ramai jadi perbincangan publik, usai resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani.
Purbaya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Senin (8/9/2025).
Diketahui, Purbaya bukanlah orang baru di dunia keuangan. Sebelum menjabat sebagai Menkeu, ia merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 2020.
Jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS sebenarnya akan berakhir pada bulan September 2025 ini.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Catatan Penting Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025!
Kinerja Purbaya di LPS bisa tercermin salah satunya dari laporan resmi lembaga tersebut untuk triwulan I tahun 2025.
Berdasarkan data bertajuk "Laporan Kelembagaan LPS Triwulan I 2025" yang dipublikasikan LPS pada 30 Juni 2025 lalu, menunjukkan lembaga keuangan tersebut dalam menjalankan fungsi penjamin simpanan dan resolusi bank di bawah kepemimpinan Purbaya.
Dalam laporan tersebut, disebutkan jumlah bank peserta penjaminan pada Maret 2025 yang tercatat 1.627 bank, terdiri dari 105 bank umum dan 1.522 BPR/BPRS.
Baca Juga: Polres Karawang Peringati Haornas ke-42 dan Apresiasi Personel Berprestasi
"Simpanan di bank umum mencapai Rp9.077,85 triliun, tumbuh 4,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah rekening simpanan di bank umum juga naik 8,3 persen menjadi 618,2 juta rekening," demikian tertulis dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (9/9/2025).
Sementara itu, simpanan di BPR/BPRS tercatat Rp173,1 triliun atau naik 4,9 persen (yoy), dengan jumlah rekening mencapai 15,6 juta. Angka ini menunjukkan adanya pertumbuhan meski dalam skala lebih kecil dibanding bank umum.
Pendapatan premi penjaminan yang diterima LPS sepanjang triwulan I 2025 juga mencapai Rp8,97 triliun, meningkat 6,53 persen dibanding triwulan I 2024.
Baca Juga: Menteri Sosial Ungkap Kebijakan Bansos Bakal Terjadi Perbaikan Sistem Bantuan Sosial!
Selain itu, penerimaan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) sebesar Rp628,61 miliar.
Dalam tugas resolusi bank, LPS tidak mencatat ada pencabutan izin usaha bank pada triwulan I 2025, namun, lembaga ini tetap melanjutkan proses likuidasi terhadap 19 BPR/BPRS yang ditutup pada 2024. Rata-rata waktu penyelesaian likuidasi tercatat 12 bulan.
Dari sisi kebijakan, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
"Untuk periode Juni–September 2025, TBP ditetapkan 4,00 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,50 persen di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing," tulis LPS dalam laporannya.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Ini Kriteria Lengkap Guru Sasaran Seleksi Administrasi PPG Tahun 2025
Terkait laporan kelembagaan, LPS menyebut capaian strategisnya umumnya memenuhi atau melampaui target. Hal ini dinilai sebagai hasil sinergi internal lembaga.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Kini, publik menunggu terkait rekam jejak tersebut yang dapat menjadi cerminan kinerja Purbaya, terkhusus dalam mengelola fiskal negara lima tahun ke depan. ***



.webp)
