POJOKSATU.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi keji terhadap pacarnya mencuat setelah potongan tubuh korban ditemukan di berbagai lokasi.

Peristiwa yang menggemparkan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar tentang motif di balik tindakan brutal tersebut.

Alvi Maulana (24), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), di Mojokerto, terancam hukuman mati.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyatakan bahwa Alvi dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Serasa Tak Bersalah, Driver Ojol Alvi Maulana Masih Bisa Santai Usai Bunuh dan Mutilasi Pacar di Surabaya

Pasal ini mengindikasikan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan niat dan perencanaan, bukan tindakan spontan. Pasal 340 KUHP memiliki ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kejadian bermula dari cekcok yang terjadi antara Alvi dan korban di kamar kos mereka.

Pertengkaran ini dipicu oleh rasa kesal Alvi karena korban kerap menguncinya dari dalam saat ia pulang larut malam.

Kekesalan yang memuncak membuat tersangka menusuk leher korban hingga tewas.

Baca Juga: Bukan Pacar, Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Kekasih Hingga Jadi 65 Bagian Ternyata Sudah Nikah Siri

Setelah korban meninggal, Alvi memutilasi jasadnya menjadi ratusan potong.

Sebagian potongan jasad dibuang di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto, sementara sebagian lainnya disimpan di kamar kos dan dikubur di depan tempat tinggalnya.

Tindakan keji ini membuat Alvi terjerat pasal berlapis yang ancamannya sangat berat.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak akan pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala