POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook.

Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun, angka yang masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung menegaskan, penetapan Nadiem dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan berupa keterangan saksi, ahli, surat, hingga barang bukti elektronik.

Baca Juga: Terkena Penyakit Kanker Kulit, Joe Biden Jalani Operasi Pengangkatan Sel Lapisan Jaringan Kulit

“Dalam beberapa kali pertemuan dengan pihak Google Indonesia, tersangka NAM menyepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” ujar Nurcahyo di Gedung Bundar, Kamis (4/9/2025).

Rapat Senyap dan Regulasi Bermasalah
Menurut Kejagung, Nadiem menginisiasi rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 bersama pejabat eselon I dan staf khusus.

Dalam rapat itu, Nadiem disebut mewajibkan pengadaan TIK berbasis Chromebook, meski saat itu proyek belum dimulai.

Langkah ini berbeda dari pendahulunya, Muhadjir Effendy, yang menolak tawaran Google pada 2019 setelah uji coba Chromebook gagal di sekolah wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Baca Juga: Demo Ricuh di Jakarta Sebabkan 160 Polisi Terluka, Kerugian Rp 180 Miliar, 43 Orang Jadi Tersangka

Namun, di bawah instruksi Nadiem, pejabat Kemendikbudristek menyusun juknis-juklak dengan spesifikasi yang “mengunci” Chrome OS.

Situasi makin kuat setelah terbit Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang kembali mencantumkan spesifikasi Chrome OS dalam petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

Kejagung menilai kebijakan itu menyalahi sejumlah aturan, termasuk:

1. Perpres 123/2020 tentang DAK Fisik 2021

Baca Juga: Mahasiswa Unpad Bandung Demo ke Jakarta, Sindir DPR, Masa Gak Bisa Selesain 17 PR-nya Malam Ini

2. Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

3. Peraturan LKPP 7/2018 jo. LKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan

Peran Lima Tersangka, Nadiem Paling Disorot
Kasus ini sebelumnya menyeret empat tersangka lain: Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Ibrahim Arief (konsultan), serta Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek).

Mereka disebut berperan sejak 2019, bahkan sebelum Nadiem dilantik, dengan menyusun strategi penggunaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Baca Juga: Polres Karawang Pastikan Acara “Karawang Mengaji” Berjalan Kondusif

Namun, Kejagung menegaskan, keputusan politik untuk “mengunci” sistem Chrome OS baru terjadi setelah Nadiem menjabat.

Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari, Nadiem hanya menyampaikan pernyataan singkat. Ia menegaskan masih berpegang pada prinsip hidupnya.

“Seumur hidup saya, integritas nomor satu. Kejujuran nomor satu. Insyaallah Allah akan melindungi saya,” kata Nadiem.

Baca Juga: Laga Timnas Indonesia vs Taiwan MALAM INI, Ini Peluang Debut Pemain Baru da Racikan Terbaik di FIFA Match Day 2025

Adapun peran kelima tersangka adalah sebagai berikut:

1. Jurist Tan
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jurist Tan sudah merancang penggunaan Chromebook dalam proyek TIK sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek.

Jurist membentuk grup WhatsApp untuk membahas pengadaan, serta melobi agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan PSPK.

Ia juga diduga terlibat dalam lobi pertemuan Nadiem dengan Google pada Februari–April 2020, termasuk pembahasan co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.

Baca Juga: Ruko Marinatama Mangga Dua Diteror Orang Tak Dikenal, Tiba-tiba Ditaburi Pasir Usai Sidang di PTUN

2. Ibrahim Arief
Ibrahim berperan mengarahkan tim teknis agar hasil kajian mengunci spesifikasi Chrome OS.

Pada 17 April 2020, ia mempresentasikan keunggulan Chromebook dalam rapat via Zoom yang dipimpin langsung Nadiem. Arahannya kemudian memperkuat rencana pengadaan perangkat berbasis Chrome OS.

3. Sri Wahyuningsih
Sebagai Direktur SD, Sri Wahyuningsih disebut meminta tim teknis merampungkan kajian Chromebook meski belum ada proses pengadaan. Pada 30 Juni 2020, ia mengganti PPK Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi yang dianggap lebih “patuh” pada instruksi.

Baca Juga: Ruko Marinatama Mangga Dua Diteror Orang Tak Dikenal, Tiba-tiba Ditaburi Pasir Usai Sidang di PTUN

Sri juga memerintahkan perubahan metode pengadaan dari e-katalog menjadi sistem informasi pengadaan sekolah. Ia bahkan menyusun juklak 2021–2022 yang kembali mengarahkan penggunaan Chrome OS.

4. Mulyatsyah
Mantan Direktur SMP ini disebut melanjutkan pola serupa. Ia menyusun juknis pengadaan TIK 2020–2022 yang mengunci Chrome OS, berlandaskan Permendikbud Nomor 5/2021 yang ditandatangani Nadiem. Pada 2022, ia memerintahkan PPK memilih penyedia berbasis Chrome OS.

Kejagung menilai kebijakan itu merugikan negara karena perangkat Chromebook terbukti sulit dipakai guru dan siswa, serta tidak optimal di lapangan.

Baca Juga: Moge Listrik Harley Davidson LiveWire, Ini Spesifikasi Lengkapnya, Suara Gahar Berubah Jadi Mirip Mesin Jet!

5. Nadiem Makarim
Kejagung menyebut Nadiem sebagai pengambil keputusan utama. Ia memimpin rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020, mewajibkan pejabatnya membahas pengadaan Chromebook, meski proyek belum dimulai.

Nadiem juga menanggapi surat Google, yang sebelumnya diabaikan Muhadjir Effendy karena uji coba gagal di wilayah 3Tdan mengarahkan pejabatnya menyusun juknis-juklak dengan spesifikasi terkunci Chrome OS.

Pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud No. 5/2021, yang secara resmi menetapkan spesifikasi Chromebook dalam DAK Pendidikan.

Baca Juga: Libur Panjang Maulid Nabi, Jasamarga Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 Sampai KM 65

Atas tindakannya, Nadiem diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk Perpres 123/2020, Perpres 16/2018 jo. 12/2021, serta Peraturan LKPP 7/2018 jo. 11/2021.

Pengadaan Chromebook ini menuai kritik sejak awal. Sejumlah guru melaporkan perangkat sulit digunakan, sementara sekolah di wilayah 3T tidak dapat mengoperasikan sistem Chrome OS karena keterbatasan internet.

Kini, proyek bernilai lebih dari Rp9 triliun yang dianggarkan untuk 1,2 juta unit Chromebook berakhir menjadi kasus korupsi besar.

Baca Juga: Lelah Menjalani Hidup, Ibu Ditemukan Tewas Gantung Diri, Dua Anaknya Tewas Diracun: Tinggalkan Surat WASIAT yang Isinya Bikin Nyesek

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Publik pun mempertanyakan lemahnya sistem pengadaan pemerintah yang bisa dikunci pada satu produk tertentu. ***