POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, termasuk pada Kamis (4/9/2025).

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.

Baca Juga: 8 Kursus Public Speaking Online Terbaik di Indonesia, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

Melanggar Tiga Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan, Nadiem diduga melanggar sejumlah regulasi penting dalam proses pengadaan. Tiga aturan yang disebut dilanggar antara lain:

Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Baca Juga: 64 Lulusan IPDN Resmi Jadi CPNS, Sekdaprov Sumut Tekankan Disiplin dan Networking

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

“Kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dalam proses perhitungan resmi oleh BPKP,” jelas Nurcahyo.

Profil Singkat Nadiem Makarim
Nadiem Makarim lahir di Singapura pada 4 April 1984 dari pasangan aktivis dan pengacara Nono Anwar Makarim dan penulis Atika Algadri.

Baca Juga: Pemkot Bandung Perketat Siskamling, Farhan: Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota

Ia menempuh pendidikan di Brown University jurusan Hubungan Internasional, melanjutkan studi di Harvard Business School hingga meraih gelar MBA.

Kariernya dimulai di McKinsey & Company, kemudian menjadi co-founder Zalora dan Chief Innovation Officer di Kartuku. Pada 2010, ia mendirikan Gojek, yang kini berstatus decacorn dengan valuasi lebih dari Rp140 triliun.

Namanya melambung hingga Presiden Joko Widodo menunjuknya menjadi Mendikbudristek pada 2019.

Baca Juga: Magang Magenta BUMN 2025 Masih Dibuka! Tersedia Lebih dari 5 Posisi, Ada Waskita Karya hingga Kimia Farma

Salah satu kebijakan besarnya adalah penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2020. Ia juga tercatat sebagai menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju, mewakili generasi milenial.

Dari CEO Gojek ke Tersangka Korupsi
Kasus dugaan korupsi Chromebook menjadi pukulan besar bagi reputasi Nadiem.

Dari sosok inovator muda dan pendiri startup kebanggaan nasional, ia kini harus menghadapi jeratan hukum berat karena diduga melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa negara.

Baca Juga: Redam Keresahan Publik, Mendagri Ingatkan Pejabat Jangan Boros dan Pamer Kekayaan di Tengah Polemik Tunjangan dan Gaji DPR

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Publik menyoroti lemahnya transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan, yang seharusnya menjadi investasi jangka panjang bagi masa depan generasi muda Indonesia. ***