POJOKSATU.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan penahanan berlangsung selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan ditahan sejak hari ini, 4 September 2025,” katanya.
Baca Juga: 64 Lulusan IPDN Resmi Jadi CPNS, Sekdaprov Sumut Tekankan Disiplin dan Networking
Dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur pidana bagi pihak yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum hingga merugikan negara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sementara Pasal 3 menjerat pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Baca Juga: Pemkot Bandung Perketat Siskamling, Farhan: Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota
Menurut Kejagung, dugaan korupsi pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Perhitungan resmi masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung juga mengungkapkan, Nadiem berperan merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat TIK sejak 2020, meskipun proyek tersebut belum berjalan.
Sebelum ditahan, Nadiem sudah tiga kali menjalani pemeriksaan, dengan durasi mencapai 12 jam pada 23 Juni dan 9 jam pada 15 Juli 2025. Sejak 19 Juni, ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dengan penahanan Nadiem, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen (2020–2021)
2. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020–2021)
3. Jurist Tan (JT/JS) – staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
4. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi. ***




