POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan empat orang ahli.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, tim penyidik telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Pemkot Bandung Perketat Siskamling, Farhan: Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan berdasarkan bukti kuat.
“Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain yang sah, hari ini kami menetapkan NAM sebagai tersangka,” katanya.
Pemeriksaan Maraton dan Pencegahan ke Luar Negeri
Nadiem sebelumnya telah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung, masing-masing pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.
Pemeriksaan berlangsung maraton, dengan durasi mencapai 12 jam pada pemanggilan pertama. Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca Juga: DPD RI Desak Investigasi Kasus Penembakan Staf KBRI di Peru: Jangan Rusak Hubungan Diplomatik
Empat Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka lain dalam kasus korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang berlangsung pada periode 2019–2022. Mereka adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021
2. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
3. Jurist Tan (JT/JS) – mantan staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan
4. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi di Kemendikbudristek.
5. Kejagung menduga proyek pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran program digitalisasi pendidikan digadang-gadang sebagai tonggak transformasi sekolah di Indonesia.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh muda reformis, menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan tata kelola anggaran di sektor pendidikan. ***




