POJOKSATU.id, TUJUH anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya menjalani Penempatan Khusus (Patsus) setelah terbukti melanggar kode etik dalam tugas mereka saat unjuk rasa di Jakarta pada malam 28 Agustus 2025.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan penempatan selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, untuk memastikan proses pemeriksaan internal berjalan tertib dan transparan.

Apa Itu Patsus?

Patsus adalah akronim dari Penempatan Khusus, bentuk tindakan disipliner internal yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016.

Baca Juga: Buntut Kasus Rheza Sendy Pratama: Korban Sempat Diseret Oknum Polisi Sebelum Tewas saat Ikut Aksi Demo

Patsus bukan hukuman pidana, melainkan langkah penyelesaian disiplin anggota yang diduga melakukan pelanggaran, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan citra Polri tetap terjaga.

Kapan Patsus Diterapkan?

Berdasarkan Pasal 25 Perkap No. 2 Tahun 2016, Patsus diterapkan melalui pengamanan internal dalam keadaan perlu dan mendesak, termasuk:

1. Anggota Polri yang diduga melanggar disiplin.

2. Barang atau dokumen terkait pelanggaran disiplin, seperti senjata api, bahan peledak, senjata tajam, dokumen, dan barang berisiko lainnya.

Syarat pengamanan anggota:

1. Menimbulkan keresahan publik atau berdampak luas.
2. Menurunkan citra institusi Polri.
3. Permintaan atasan yang berhak menhukum (Ankum).
4. Terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga: Daftar Barang Pribadi Ahmad Sahroni Ikut Dijarah Mulai Foto Keluarga hingga Celana Dalam Bermerek

Berapa Lama Patsus Berlaku?

Umumnya, Patsus berlaku 2×24 jam, dapat diperpanjang hingga 5×24 jam. Dalam kasus tertentu, durasinya bisa lebih panjang, paling lama 21 hari.

Jika anggota terbukti bersalah, masa Patsus dihitung sebagai bagian dari hukuman disiplin.

Kronologi Penempatan Khusus Tujuh Anggota Brimob

Tujuh anggota Brimob yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) diarahkan untuk mengurai massa.

Dalam proses tersebut, rantis melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang sedang berada di sekitar lokasi hingga korban meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca Juga: Meski Ditolak Keluarga, Polda DIY Terbuka Lakukan Penyelidikan Kasus Kematian Rheza Sendy Pratama

Setelah dilakukan penyelidikan, Propam Polri menyatakan tujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik, sehingga dijatuhi Penempatan Khusus sambil menunggu proses etik dan disiplin lebih lanjut.

Penerapan Patsus merupakan bagian dari mekanisme internal Polri untuk menegakkan kode etik dan disiplin anggota secara adil dan transparan.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menegaskan pentingnya profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas. ***