POJOKSATU.id, JAKARTA—Aksi penjarahan di rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara terjadi Sabtu siang (30/8) sekitar pukul 15.00 WIB berlangsung hingga malam.
Barang-barang pribadi Ahmad Sahroni tak luput dari jarahan massa yang tak terkendali. Bahkan celana dalam (CD) hitam bentuk bokser ikut dibawa dari rumah yang berlokasi di Kebon Bawang itu.
Selain celana dalam, ijazah SMP serta surat tanah juga digondol penjarah dari rumah Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Meski Ditolak Keluarga, Polda DIY Terbuka Lakukan Penyelidikan Kasus Kematian Rheza Sendy Pratama
Berikut daftar barang pribadi Ahmad Sahroni yang dijarah massa tak dikenal pada Sabtu petang.
1.Ijazah SMP
Ijazah yang dijarah adalah ijazah SMP Ahmad Sahroni. Dalam ijazah atau STTB itu tertulis nama Ahmad Sahroni sebagai pria kelahiran 8 Agustus 1977. Usianya masih muda 47 tahun.
Daftar nilai hasil evaluasi belajar tahap akhir tahun pelajaran 1993/1994 atas nama Ahmad Sahroni juga menyebar di media sosial dengan nilai rata-rata 6,8. Dalam STTB ini terlihat ayah Sahroni bernama Henra Silalahi.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Buka Suara Terkait Penjarahan di Rumahnya di Bintaro Tangsel
2.Surat Tanah
Surat tanah Ahmad Sahroni juga tak luput dari penjarahan.
3.Celana Dalam Hitam
Celana dalam hitam bentuk bokser merek Nike juga diambil dari rumah Ahmad Sahroni pada penjarahan Sabtu. Bahkan CD ini dipamerkan di depan kerumunan warga.
4.Foto Keluarga
Foto keluarga ukuran besar terlihat dibawa seorang ibu dengan berjalan kaki dari rumah tersebut.
5.Senapan Laras Panjang
Senapan laras panjang juga dijarah dari rumah Ahmad Sahroni. Video yang pertama kali diunggah akun Instagram @aliansi_depok itu menunjukkan sepucuk senjata laras panjang beserta dokumen yang disebut sebagai surat izin kepemilikan senjata.
Dalam video tersebut, tampak foto wajah politikus NasDem itu tertera di dokumen izin khusus tersebut. Surat ini disebut dikeluarkan Mabes Polri.
Namun belum bisa dipastikan apakah senjata laras panjang ini asli atau sejenis airshoftgun.***




