POJOKSATU.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, membuat pernyataan yang menjadi sorotan publik mengenai kondisi korupsi di era pemerintahan Presiden Soeharto.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Mahfud MD mengutip pernyataan dari mantan Menteri Dalam Negeri, Sarwono Kusumaatmaja.

Menurut Mahfud, Sarwono pernah mengatakan bahwa di era Soeharto, praktik KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) sangat marak, namun ada satu hal yang berbeda.

"Itu kata Pak Sarwono Kusumaatmaja," ucap Mahfud MD, "Zaman Pak Harto KKN itu banyak, tapi nggak ada korupsi dilakukan oleh DPR."

Baca Juga: DPR RI Dinonaktifkan Sementara, Bukan Berhenti! Begini Peluang Menjadi Anggota Kembali !

Pernyataan ini menggarisbawahi pandangan bahwa meskipun korupsi pada masa Orde Baru merajalela di berbagai sektor, aktivitas korupsi yang melibatkan anggota DPR secara langsung disebut tidak terjadi, berbeda dengan situasi yang sering terungkap belakangan ini.

Meskipun konteks lengkap dari pernyataan tersebut tidak tersedia dalam tangkapan layar, kutipan ini cukup kuat untuk memicu diskusi tentang sejarah korupsi di Indonesia.

Kontras ini menunjukkan adanya pergeseran pola korupsi.

Jika di masa lalu korupsi mungkin lebih terpusat dan tidak menyentuh lembaga legislatif secara langsung, kini korupsi telah meluas ke berbagai lini, termasuk ke lembaga yang seharusnya menjadi perwakilan rakyat.

Baca Juga: Dibalik Status Nonaktif Anggota DPR Ternyata Mereka Tetap Menerima Gaji Penuh atau Sebagian!

Kondisi ini membuat tingkat kepercayaan publik terhadap DPR sering kali dipertanyakan.

Pernyataan Mahfud MD seolah menegaskan bahwa meski tantangan korupsi di masa lalu besar.

Wajah korupsi di masa kini telah berubah, menjadi lebih merata dan melibatkan institusi-institusi penting negara.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk terus berjuang melawan korupsi di semua tingkatan.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala