POJOKSATU.id, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di Istana Negara, Minggu (31/8) menyikapi situasi terkini di Indonesia, termasuk penjarahan rumah individu.

Meski tak menyebutkan secara spesifik nama Menkeu Sri Mulyani, namun Presiden Prabowo menyikapi penjarahan rumah individu yang terjadi dari Sabtu (30/8) hingga Minggu dinihari (31/8).

Menurut Presiden, aparat harus melindungi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun jika ada tindakan anarkis maka perlu ditindak tegas.

Baca Juga: Mulutmu Harimaumu, 4 Anggota DPR RI Dinonaktifkan Imbas Kerusuhan, Terbaru Eko Patrio dan Uya Kuya

“Dalam beberapa hari ini saya presiden RI terus memantau perkembangan situasi yang terjadi di Indonesia. Negara menghargai aspirasi yang murni dari masyarakat. Petugas yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan,” kata Presiden Prabowo, Minggu (31/8/2025) dalam pidatonya dari Istana Negara yang didampingi Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani dan pimpinan lembaga negara lainnya.

“Bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme. Kepada pihak kepolisian dan TNI saya perintahkan untuk melakukan tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengerusakan fasilitas umum dan penjarahan rumah individu atau pun sentra ekonomi. Sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo lagi.

Baca Juga: Biasanya Cuek, Ayu Ting Ting Speak Up Tanpa Henti di Instagram, Pertanyakan Keberadaan Wakil Rakyat yang Bertanggung Jawab atas Kekisruhan saat Ini

Kepada masyarakat, Presiden pastikan akan mendengar, mencatat dan tindak lanjut aspirasi masyarakat.

“Saya meminta pimpinan DPR, mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa yang mau menyampaikan aspirasinya dan langsung berdialog,” katanya lagi.

Presiden Prabowo menyampaikan instruksi kepada TNI dan Polri atas situasi pasca demo di Indonesia.

Prabowo menyebutkan, para ketua umum partai politik juga akan mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah anggota DPR yang pernyataannya membuat gaduh.

"Saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru," kata Prabowo.

Presiden menyampaikan dalam rangka menyikapi aspirasi murni menerima laporan dari ketum parpol, bahwa mereka telah mengambil langkah tegas pada anggota dpr masing-masing terhitung 1 September 2025.

"Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," kata Prabowo.***