POJOKSATU.id, PEMALANG—Sosok Iskandar alias Ibin (63) yang menghabisi nyawa suami istri Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (34) ternyata residivis kasus pembunuhan.

Sebelum menghabisi nyawa suami istri warga Desa Mereng, Warungpring, Pemalang, Jawa Tengah itu, Iskandar telah membunuh 9 orang warga Tegal pada tahun 2004 lalu dengan modus sama.

Tidak ada efek jera dari pelaku Iskandar, begitu juga tidak ada kecurigaan dari korban suami istri ini sebelum nyawa mereka hilang karena diracun campuran kopi dan sianida.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Noel Ditangkap Dugaan Pemerasan

Sebelum kasus di Pemalang, Ibin telah membunuh sembilan orang di Tegal tahun 2004 lalu.

“Residivis kasus serupa, bunuh 9 orang di Tegal,” kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (20/8/2025) dalam jumpa pers.

Ibin dihukum 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan dan baru bebas pada 2019 lalu. Dia menjalani masa hukuman selama 15 tahun di Nusakumbangan.

Tidak ada sesal bagi Ibin yang telah menghilangkan nyawa 9 orang tahun 2004 lalu.


Tahun 2004 lalu, dukun Iskandar ini merupakan seorang dukun di Desa Wadasmalang, Bumijawa, Tegal, Jateng.

Baca Juga: 10 Orang Terkena OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Salah Satunya

Di rumah Iskandar saat itu, polisi menemukan berbagai jenis bahan beracun seperti sianida, racun tikus, dan racun ikan.

Polisi meyakini Iskandar adalah pelaku yang dengan sengaja membubuhkan racun ke dalam minuman yang menyebabkan lima orang warga Tegal meregang nyawa.

Terbongkarnya Pembunuhan

Diketahui, pasangan Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah ditemukan tewas pada Minggu (10/8/2025) di bekas tempat pemecah batu dekat jembatan Kali Rambut, Desa Mereng.

Jasad keduanya tergeletak berdampingan di atas tumpukan batu tanpa luka. Kematian mereka menimbulkan misteri karena malam sebelumnya keduanya terlihat menikmati kopi di sebuah warung di sana.

Baca Juga: Buntut Kasus Kematian Nazwa Aliya di Kamboja: KP2MI Imbau Masyarakat Tak Jadi Pekerja Migran Ilegal

“Menurut keterangan salah satu saksi, malam sebelumnya (9/8/2025), pasangan tersebut sempat mampir di sebuah warung dekat jembatan untuk minum kopi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo.

Pemeriksaan awal dari tim medis Puskesmas Warungpring juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan di tubuh korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum diracun, korban sempat beberapa kali menagih uang yang dijanjikan bisa digandakan oleh Ibin.

Namun, karena uang tak kunjung kembali, dukun tersebut akhirnya meracuni mereka dengan kopi beracun.***

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***