POJOKSATU.id, MEDAN-- Ahli Pers Nurhalim Tanjung menilai tindakan Inspektorat Mandailing Natal (Madina) keliru memanggil wartawan media online Syahren Hasibuan.

Hal ini dikarenakan, wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Menurut Nurhalim Tanjung melalui WhatsApp, Sabtu (16/08/2025), jika ada masalah dalam pemberitaan yang bertanggungjawab itu pemimpin redaksi atau penanggung jawab medianya.

Baca Juga: KPK Sita Ponsel Eks Menag Gus Yaqut dari Rumahnya di Kawasan Condet Terkait Kuota Haji 2023-2024

Dan semestinya Inspektorat menyurati Dewan Pers terlebih dahulu jika mau memanggil wartawan, bukan langsung memanggil wartawannya.

Menurut Mantan Redaktur Medan Bisnis ini, wartawan dilindungi oleh Undang-undang No 40 tahun 1999 pasal 12 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dia pun mencontohkan, Aparat Penegak Hukum (APH) pun jika menangani permasalahan pemberitaan harus koordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu.

Baca Juga: Ramai Daerah Naikkan PBB, Rico Waas: Belum Ada Rencana, Fokus Cegah Kebocoran Pajak untuk Kota Medan

"Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain serta memberi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian kasus pemberitaan pers,” katanya.

“Apa yang dilakukan Inspektorat ini sudah keliru. Polisi dan jaksa saja, ketika menemui permasalahan dalam pemberitaan memilih berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu," tegasnya.

Nurhalim menilai tugas dan kewajiban dari Inspektorat itu adalah mengawasi dan memeriksa aparat negara atau ASN.

Sehingga langkah yang dilakukan Inspektorat untuk meminta klarifikasi dari wartawan adalah keliru besar.

Baca Juga: Soal Pemanggilan Wartawan oleh Inspektorat Madina, Rahmad Daulay: Apakah Anggota Saya Lakukan Pelanggaran

"Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan silahkan gunakan hak jawab ke media tersebut. Atau bisa membuat tembusan ke Dewan Pers,” sebutnya.

Nurhalim Tanjung merupakan dosen tetap Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan Medan.

Pemimpin Redaksi GoSumutcom ini ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai Ahli Pers melalui surat pengumuman bernomor 833/DP-K/IX/2021 dari Jakarta.

Dalam surat bertandatangan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh saat itu, terdapat 28 wartawan dan tokoh pers yang dinyatakan lulus sebagai Ahli Pers.

Surat itu dikeluarkan berdasarkan hasil Penyegaran dan Pelatihan Ahli Dewan Pers Batch 2 Tahun 2021 di Hotel Mercure BSD City, Tangerang, Banten, 19-21 Agustus 2021.***