POJOKSATU.id, JAKARTA—Kajari Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal dan eks Kajati Sumut Idianto diperiksa Jamwas Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut.
Nama Kajari Madina M Iqbal, Kasi Datun Kejari Madina Gomgoman Halomoan Simbolon, dan mantan Kajati Sumut Idianto terseret kasus OTT KPK di Madina Kamis (26/6) lalu.
Jaksa Agung Muda Pengawas Kejagung Rudi Margono menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan pemeriksaan dari kasus yang sedang berjalan di KPK.
Baca Juga: Pesta Apa
"Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari kejaksaan," katanya kepada wartawan, Rabu (13/8).
Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Idianto di Kejagung.
“Satu kali (diperiksa),” katanya, Jumat (15/8).
Untuk Kajari Madina dan Kasi Datun Kejari Madina sejatinya diperiksa KPK di kantor BPKP Wilayah Medan pada Jumat (18/7) lalu.
Namun dua petinggi Kejari Madina ini mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Jalan di Sumut Mulai Sekwan DPRD Madina hingga Rektor USU
Sementara Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Idianto masih menyandang status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumut.
"Kalau di KPK yang bersangkutan sebagai saksi. Untuk pemeriksaan di Jamwas kami tidak tahu terkait masalah apa," kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Diketahui, pada Sabtu (28/6), KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembangunan jalan di Sumut periode 2023-2024 dan yang akan dikerjakan di 2025.
Baca Juga: Daftar Terbaru Pejabat dan Mantan Pejabat Mandailing Natal Dipanggil KPK, Ada Sudah 2 Kali Diperiksa
Kelima tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD PUPR Sumut Gunungtua merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Helliyanto.
Kemudian Direktur PT DNG Muhammad Akhirun Efendi alias Kirun dan Direktur PT RN Muhammad Rayhan yang juga merupakan anak dari Kirun.
Barang bukti kasus OTT KPK ini Rp231,8 juta yang merupakan sisa dari uang Rp 2 miliar yang telah dibagi-bagikan tersangka Kirun kepada pejabat di Sumut sebagai uang muka atau fee untuk mendapatkan paket proyek di Sumut.
Total anggaran pembangunan jalan di Sumut terkait kasus ini yaitu Rp231,8 miliar yang berasal dari paket proyek 2023, 2024 dan 2025.***




