POJOKSATU.id — Kabar gembira bagi buruh dan tenaga kerja di Indonesia.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara resmi menaikkan kuota rumah subsidi untuk buruh dari 20 ribu menjadi 50 ribu unit.
Keputusan ini diumumkan usai adanya permintaan tambahan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Tapera karena tingginya minat pekerja terhadap program rumah murah tersebut.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Jalan di Sumut Mulai Sekwan DPRD Madina hingga Rektor USU
Ara menjelaskan, kesepakatan awal tiga bulan lalu hanya menetapkan 20 ribu unit rumah subsidi.
Namun, melihat antusiasme yang besar, pihaknya langsung menyetujui penambahan menjadi 50 ribu unit.
Hingga kini, BP Tapera mencatat sudah 36.629 unit rumah terealisasi dan kuncinya diserahkan kepada penerima, naik sekitar 183 persen dibanding periode sebelumnya.
Baca Juga: Masih Ada Waktu Sampai Tanggal 19 Agustus! Ini Tips Agar Verval Ijazah Tidak Gagal!
Program ini sebelumnya diresmikan pada 10 April 2025 melalui Nota Kesepahaman antara Menteri PKP, Menaker, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Kuota awal 20 ribu unit diperuntukkan bagi buruh dan pekerja di berbagai wilayah Indonesia.
Menaker menegaskan, kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Prabowo kepada buruh, sekaligus pencapaian sejarah karena kuota rumah subsidi nasional naik dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit.
Adapun yang berhak mendapatkan subsidi rumah ini adalah pekerja atau buruh aktif dengan penghasilan tertentu sesuai syarat BP Tapera, belum memiliki rumah, dan terdaftar sebagai peserta program Tapera.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Skema pembiayaan dilakukan dengan bunga rendah serta tenor panjang agar cicilan tetap terjangkau.***




