POJOKSATU.id - Tahapan verval ijazah Kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat.
Saat ini batas akhir verval ijazah bagi bapak ibu guru adalah sampai tanggal 19 Agustus 2025.
Bapak ibu guru harus memanfaatkan Waktu ini sebaik mungkin.
Bagi yang belum maka segera lakukan verval ijazah di Info GTK sebelum tanggal 19 Agustus 2025 tersebut.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Rektor USU dan 12 Lainnya Diperiksa
Karena ternyata jika tidak melakukan verval ijazah maka akan berdampak Panjang bagi bapak ibu guru.
Jika bapak ibu guru terlambat melakukan verval ijazah di Info GTK maka hak tunjangan terhenti, selain itu data di Dapodik menjadi tidak valid, dan peluang untuk mengikuti PPPK serta PPG pun bisa hangus.
Berikut ini langkah-langkah atau cara verval ijazah di Info GTK:
1. Buka laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ dan login menggunakan akun masing-masing
2. Masukkan kode Captcha yang muncul, lalu klik login
3. Setelah berhasil masuk gulir ke bagian Bawah sampai menemukan menu Verval Ijazah
4. Kemudian lengkapi formulir yang berisi Perguruan Tinggi, program studi, dan juga NIM
5. Klik unggah dokumen untuk mengunggah ijazah dalam bentuk file
6. Pastikan semua data sudah benar kemudian klik simpan data
Baca Juga: SBY dan Jokowi Duduk Berdampingan di Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025, Ini Pesan Penting Prabowo
Nantinya system akan menampilkan hasil verifikasi ijazah.
Namun jika gagal dalam melakukan penyimpanan data maka bapak ibu guru tidak perlu panik.
Ada tips yang bisa dilakukan agar verval ijazah ini tidak gagal.
Tipsnya adalah menulis data lengkap seperti yang tertera pada ijazah.
Baca Juga: INILAH 40 TITIK LOKASI Tes SKD IPDN 2025, Calon Praja Wajib Tahu Sebelum Ujian Dimulai
Bagi bapak ibu guru dengan ijazah S1 jika gagal simpan maka penulisan IPK diganti dengan titik atau koma.
Dua cara di atas bisa menjadi solusi jika bapak ibu guru gagal melakukan verval ijazah.
***



