POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).
Yang mana, salah seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga telah bertindak asusila.
Berdasarkan informasi dihimpun, oknum guru PPPK berinisial ML (32) melancarkan aksinya terhadap seorang murid.
Baca Juga: Ketika 'Si Imin' Tak Terkendali Semua Norma Ditabrak, Ustadz Cabul Nodai Santrinya
Atas tindakannya itu, dirinya kini berakhir mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap polisi tidak lama setelah kasusnya dilaporkan.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Belitong Pugak.
Dalam unggahannya, Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosyua Surya turut menanggapi kasus tersebut.
Yosyua menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Taman Sari, Pangkalpinang pada Rabu (13/8/2025).
“Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana,” jelasnya.
“Pencabulan anak di bawah umur tersebut di kawasan Taman Sari, Pangkalpinang, kemarin,” lanjut Yosyua.
Baca Juga: Daftar Terbaru Pejabat dan Mantan Pejabat Mandailing Natal Dipanggil KPK, Ada Sudah 2 Kali Diperiksa
Saat diamankan pihak kepolisian, Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang menuturkan bahwa pelaku mengakui semua aksi bejatnya.
Yang mana, menurut pengakuan oknum guru PPPK, dirinya melancarkan aksi bejat tersebut tidak hanya sekali.
Melainkan, pelaku berhasil berbuat asusila kepada korban sebanyak tiga kali dengan iming-iming uang sebesar ratusan ribu.
“Korban tidak sampai disetubuhi. Selesai berbuat, pelaku memberikan uang sebesar Rp 100-300 ribu, sebagai uang jajan,” terangnya.
Tidak heran, publik yang mengetahui aksi bejat pelaku ini sontak murka dengan profesinya sebagai tenaga pendidik.
Terlebih lagi, korban pencabulan oknum guru PPPK itu tidak lain merupakan seorang murid yang diajarnya sendiri. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov


.webp)
