POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Advokat Alwi Tan, kuasa hukum keluarga Diva Febriani (15) anggota Paskibra Natal yang dibunuh tetangganya Yunus Saputra (22) membeberkan fakta tersangka melakukan pembunuhan berencana.
Alwi Tan menyebut tersangka Yunus sudah terlebih dahulu menyiapkan lobang di salah satu sudut lokasi perkebunan sawit di dekat TKP pembunuhan Diva Febriani.
Berikut fakta-fakta yang dibeberkan Alwi Tan bahwa Yunus Saputra melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Diva Febriani ini.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Anggota Paskibra Diva Febriani Dibunuh Diperkosa Tetangganya Sendiri di Natal
1.Intai Korban Sejak SPBU Natal
Alwi Tan menduga tersangka Yunus Saputra merencanakan pembunuhan ini sedari awal, terbukti tersangka sudah mengintai korban sejak dari SPBU Panggautan Natal.
2.Menggiring Korban ke TKP
Tersangka Yunus menggiring korban ke TKP pembunuhan sejak dari SPBU Natal.
Sesampainya di TKP pembunuhan, tersangka Yunus membawa korban ke tempat yang sudah disiapkan dia sebelumnya, seperti kita ketahui lokasi tersebut sering dilintasi oleh tersangka selama ini.
3.Korban Dicekik Berulang
Saat upaya pembunuhan yang dilakukan tersangka, korban sempat tak sadarkan diri, dan seharusnya pelaku langsung melarikan diri jika hanya ingin memiliki harta benda si korban saja. Namun faktanya tidak demikian.
Usai korban tersadar, maka seketika Yunus melakukan pencekikan kedua kepada korban sehingga terpenuhi niatnya yang ingin menghabisi nyawa si korban dan melakukan perbuatan cabul.
4.Lobang Sudah Disiapkan Tersangka
Alwi Tan menambahkan jika lobang penampungan air tempat jasad korban ditemukan juga adalah rencana yang sudah disediakan tersangka untuk melangsungkan aksi sadisnya kepada korban Diva Febriani.
“Sangat konyol dan tak diterima logika apabila pelaku bermotif hanya menginginkan harta benda si korban, rencana dan strategi pelaku menentukan lokasi pembunuhan sudah direncanakan sebelumnya,“ tegas Alwi lagi.
5. Pasal Pembunuhan Berencana
Menurut Alwi Tan, seharusnya sesuai fakta dan kronologi kejadian, harusnya polisi dapat menerapkan Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana kepada tersangka.
Diketahui, dalam kasus ini polisi menerapkan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat (3) Jo pasal 70 Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana.***




