POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Polres Mandailing Natal (Madina) telah menggelar jumpa pers terkait pembunuhan dan pemerkosaan anggota Paskibra Kecamatan Natal, Diva Febriani.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menyebut tersangka Yunus Saputra (22) terdesak membayar tunggakan cicilan ponsel lalu merampok motor dan Hp siswi SMAN 1 Natal tersebut.

Yunus tidak saja merampok, namun juga memperkosa gadis usia 15 tahun yang juga tetangganya di Desa Sikara-kara IV Kecamatan Natal tersebut.

Kapolres menjelaskan motif tersangka menghabisi korban. Menurut Kapolres, tersangka membunuh korban karena ingin memiliki sepeda motor dan Hp korban untuk membayar cicilan Hp.

Baca Juga: Anak Terlihat Hiperaktif dan Susah Tatap Mata? Jangan Diabaikan, Bisa Jadi Tanda Gangguan Pada Perkembangan

“Karena terdesak tunggakan cicilan handphone, tersangka ingin memiliki barang milik korban untuk membayar cicilan handphone,” jelas Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Madina, Senin malam (4/8).

Tersangka memilih Diva Febriani sebagai korbannya karena melihat Diva pada Selasa sore menjelang Magrib itu pulang sendirian dari arah Kota Natal ke kampung mereka di Sikara-kara IV.

Saat diintrogasi Kapolres, tersangka Yunus juga mengaku mencabuli atau memperkosa korban.

Di hadapan Kapolres, tersangka Yunus pada mulanya merampok atau merebut sepeda motor Honda Beat milik korban. Namun mendapat perlawanan dari korban.

Baca Juga: Siswi Paskibraka Madina Dibunuh dan Dikubur di Kebun Sawit, Teman Korban Beri Penghormatan Terakhir

Yunus sempat menaiki motor korban, namun korban melawan dengan menarik tubuh tersangka sehingga keduanya terjerembab ke tanah.

Saat bergumul dengan korban, tersangka menarik jilbab korban sehingga terlepas dan sempat menarik baju korban. Lalu Yunus mencekik leher korban dengan tangan kanannya sampai korban pingsan.

Saat korban pingsan, tersangka Yunus mencabuli atau merudapaksa korban.

“Saat korban melawan, tersangka panik kemudian membunuh korban dan dicabulinya dan kemudian menguburkan untuk menghilangkan jejak,” tegas AKBP Paloh.

Usai melakukan aksinya pada Selasa malam, Yunus pada esok harinya atau Rabu pagi ikut mencari korban yang dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Selasa malam.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat (3) Jo pasal 70 Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana.***