POJOKSATU.id — Isu mengenai rencana transfer data warga negara Indonesia ke Amerika Serikat tengah menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Informasi ini muncul sebagai bagian dari kerja sama digital antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja disepakati.
Masyarakat bereaksi keras karena belum ada kejelasan tentang jenis data yang akan dibagikan ke negara lain, terutama data sensitif.
Baca Juga: CATAT! Kriteria Rekening Bank yang Akan Diblokir PPATK dan Langkah Aktivasi Ulang
Banyak pihak khawatir bahwa data pribadi seperti informasi kesehatan, biometrik, atau keuangan akan ikut terbawa dalam proses tersebut.
Pemerintah Indonesia segera memberikan klarifikasi untuk meredam keresahan publik yang semakin meluas di media sosial dan forum-forum daring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa data yang akan ditransfer hanya berupa data non-pribadi atau metadata.
Menurutnya, metadata yang dimaksud adalah data umum hasil aktivitas digital dari layanan seperti Google, Bing, Facebook, Instagram, dan e-commerce.
Ia menegaskan bahwa data pribadi warga negara Indonesia tetap dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa sebagian data sebenarnya sudah berada di luar negeri.
Baca Juga: Penempatan Tak Realistis, 140 Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Banyak Siswa Kabur dari Asrama
Contohnya adalah penggunaan layanan email, media sosial, hingga pembayaran menggunakan kartu internasional seperti Visa dan Mastercard.
Meski begitu, sejumlah kalangan menilai bahwa tetap ada potensi pelanggaran terhadap UU PDP, khususnya dalam hal pengawasan data lintas negara.
Pasal 56 dalam UU PDP menyatakan bahwa transfer data ke luar negeri hanya boleh dilakukan ke negara dengan perlindungan setara atau lebih baik.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengingatkan agar pemerintah mengikuti semua ketentuan hukum dan tidak melanggar prinsip kedaulatan digital nasional.
Ia menyebutkan bahwa mekanisme kerja sama ini harus tunduk secara ketat terhadap isi UU PDP dan tidak boleh dilanggar demi kepentingan ekonomi.
Meutya Hafid menegaskan kembali bahwa tidak ada data pribadi sensitif yang diserahkan ke negara lain melalui kerja sama tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa KKNT IPB University Kenalkan Program PINDANG, Ajak Anak-Anak Peduli Lingkungan Sejak Dini
Ia menjelaskan, data yang akan dibagikan adalah metadata yang secara umum sudah dihasilkan dan dikumpulkan dari aktivitas digital masyarakat.
Imparsial, lembaga yang fokus pada isu hak asasi manusia, turut menyampaikan kritik terhadap kemungkinan pelanggaran kedaulatan data Indonesia.
Mereka menyatakan bahwa data rakyat bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan atau dinegosiasikan dalam kesepakatan ekonomi antarnegara.
Menurut mereka, apabila tidak diatur secara ketat, transfer data dapat melanggar hak atas privasi dan perlindungan data pribadi warga negara.
Salah satu kekhawatiran terbesar adalah tidak adanya regulasi perlindungan data pribadi nasional yang ketat di Amerika Serikat.
Baca Juga: SELURUH Guru Sertifikasi Terima Tambahan TPG 100 Persen, Kecuali Kategori Ini!
UU PDP Indonesia tidak memiliki yurisdiksi hukum di Amerika Serikat, sehingga sulit menindak jika terjadi pelanggaran data di sana.
Pemerintah Indonesia telah menegaskan kembali bahwa tidak ada rencana mentransfer data pribadi warga negara ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan juga oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Mereka menyatakan bahwa kerja sama digital tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kedaulatan data nasional.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami di bawah ini:
Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu
Versi iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212
Demikian artikel tentang transfer data WNI ke Amerika Serikat yang jadi sorotan publik.***



