POJOKSATU.id — Belakangan ini, masyarakat kembali dibuat waspada setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran sejumlah rekening bank.

Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk rekening yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana, tetapi juga bagi rekening yang sudah lama tidak digunakan atau dikenal dengan istilah dormant.

Kebijakan tersebut menegaskan komitmen PPATK untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening.

Baca Juga: Total Jalani Tiga Kali Oplas di Bagian Wajah, Denada Akui Jauh Hari Sudah Predikasi Bakal Terjadi Pro dan Kontra

Namun, bagi nasabah yang rekeningnya ikut terdampak, wajar bila timbul pertanyaan: mengapa rekening bisa diblokir, dan apa yang harus dilakukan untuk mengaktifkannya kembali?

Kriteria Rekening yang Bisa Diblokir

Ada beberapa hal yang perlu diketahui nasabah agar tidak terjebak dalam situasi serupa. Rekening bisa saja diblokir jika:

1. Tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu lama, sehingga dianggap dormant.

2. Terjadi pergerakan dana dalam jumlah besar yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga: Penempatan Tak Realistis, 140 Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Banyak Siswa Kabur dari Asrama

3. Sering dipakai untuk transaksi lintas negara tanpa dokumen yang memadai.

4. Nama nasabah terhubung dengan daftar hitam nasional maupun internasional.

5. Diduga berkaitan dengan tindak pidana seperti penipuan, narkotika, hingga korupsi.

6. Menggunakan identitas palsu atau data kependudukan yang tidak valid.

Prosedur Mengaktifkan Rekening yang Diblokir

Jika rekening Anda terblokir, masih ada langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan keberatan dan mengaktifkannya kembali:

1. Mengisi Formulir Keberatan https://bit.ly/FormHenSem

2. Baca informasi, lalu klik “Berikutnya”.

3. Isi identitas lengkap, pilih bank, jenis rekening, nomor rekening, sumber dana, dan tujuan penggunaan dana.

Baca Juga: Mahasiswa KKNT IPB University Kenalkan Program PINDANG, Ajak Anak-Anak Peduli Lingkungan Sejak Dini

4. Unggah dokumen pendukung (maksimal 5 file, 2 MB per file) seperti:

  • Bukti pemblokiran

  • Halaman depan buku tabungan / screenshot notifikasi

  • e-KTP/paspor/Kitas/Kitap (atau akta pendirian untuk badan usaha)

  • Surat kuasa jika diwakilkan.

5. Verifikasi ke Bank

Datangi kantor cabang bank terkait dengan membawa KTP elektronik, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen pendukung lain.

Baca Juga: Juragan Naik Kelas, Inovasi Mahasiswa KKNT IPB University: Optimalkan Hasil Tani dengan Sistem Distribusi dan Edible Coating

6. Pemeriksaan Data

PPATK melakukan sinkronisasi data dengan pihak bank. Proses ini memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.

7. Cek Status Rekening

Lakukan pengecekan melalui ATM, internet banking, atau mobile banking. Jika masih bermasalah, hubungi WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan demi kepentingan umum.

Nasabah diimbau tidak menganggap sepele rekening yang jarang dipakai.

Sebaiknya tetap ada aktivitas minimal, seperti setor atau tarik tunai kecil, agar rekening tidak berstatus dormant.

Selain itu, pastikan semua transaksi tercatat jelas dan sah.

Hindari menitipkan rekening kepada orang lain atau menerima aliran dana mencurigakan, karena hal itu bisa memicu kecurigaan PPATK.

Pemblokiran rekening bank oleh PPATK menjadi pengingat penting bahwa menjaga aktivitas rekening sama pentingnya dengan menjaga keamanan finansial pribadi.

Baca Juga: FAKTA BAHASA: Bahasa Indonesia Baku Tidak Kaku, Begini Cara Membiasakannya

Jangan tunggu hingga rekening Anda terkena blokir.

Segera cek, gunakan kembali rekening yang sudah lama tidak aktif, dan pastikan semua transaksi legal agar tetap aman dan nyaman digunakan.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami di bawah ini:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

Versi iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212

Demikian artikel tentang pemblokiran rekening bank oleh PPATK.***