POJOKSATU.id, JAKARTA—Gelar perkara kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan (39) digelar Polda Metro Jaya dengan melibatkan eksternal seperti Kemlu, Komnas HAM dan Kompolnas.

Keterlibatan pihak eksternal ini untuk menjamin ketransparan kasus meninggalnya Diplomat Kemlu yang memang menyita perhatian publik di Indonesia saat ini.

Gelar perkara kasus ini digelar Senin (28/7) pagi secara tertutup di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bongkar Misteri Kematian Diplomat Muda, Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Hasil Penyelidikan Tewasnya Arya Daru

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonlad Simanjuntak, mengatakan, polisi menghadirkan sejumlah ahli dalam pelaksanaan gelar perkara ini, di antaranya ahli autopsi, laboratorium siber, dan sejumlah ahli lainnya.

Reonald mengatakan gelar perkara dilakukan bersama unsur eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, hingga Kemlu RI.

Menurutnya, tim ahli juga akan mengungkap kondisi medis korban berdasarkan hasil autopsi.

Termasuk apakah ada temuan zat atau senyawa di urin, otak, hingga isi lambung yang berpotensi mengungkap penyebab pasti kematian Arya.

Baca Juga: Kompolnas Ungkap Arya Daru Pangayunan Tak Dibunuh, Motif Kasus Ini Juga Sudah Ditemukan Polisi

“Itu nanti (ahli) akan menjelaskan ada temuan apa di urin, ada temuan apa di otak, ada temuan apa, kalau nggak salah di lambung ya, di lambung," ujarnya.

Dipanggilnya Kemlu dalam gelar perkara ini karena Kemlu sebagai tempat korban bekerja dan termasuk salah satu TKP kasus ini yaitu rooftop atau lantai 12 Kemlu di Jalan Pejambon Jakpus.

“Kemudian komponen sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM," kata AKBP Reonald, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Belanja Baju Arya Daru di Grand Indonesia Ditemani Rekan, Sosoknya Sudah Beri Keterangan ke Polisi

“Dari lab siber itu dihadirkan juga untuk menjelaskan masalah bukti digital, kemudian ahli psikologi forensik, untuk melihat secara, untuk nanti kalau menjelaskan rangkaian keseluruhan dari, tentang keseharian korban, tentang bagaimana keluarga, hubungan kerja, dan lain-lain,” bebernya lagi.

Diterangkan AKBP Simanjuntak, para ahli juga akan menerangkan tentang kehidupan atau latar belakang korban selama hidup.

“Kenapa korban dan kenapa ini bisa terjadi, dia memilihkan itu dan kenapa itu bisa terjadi, gitu lah,” jelas mantan Kapolres Gowa Sulsel ini.***