POJOKSATU.id, JAKARTA—KPK mengungkap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang terkena OTT Kamis (26/6) lalu, ternyata masih bungkam belum mau menyebut siapa yang memberi perintah terima fee.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7) menyebut, meski Topan belum mau bicara soal ini, KPK akan menggali informasi dari pihak lain.

Mereka akan mencari info dari barang bukti elektronik di Laboratorium Forensik, terkait siapa yang memberi perintah menerima fee atau uang muka proyek ini.

“Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana,” jelas Asep Guntur Rahayu dilansir Antara Sabtu (26/7).

Baca Juga: Arya Daru Pangayunan Ternyata Sepupu Mantan Kepala BKN Bima Haria Wibisana

“Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” katanya lagi.

Asep menjelaskan, KPK saat ini sedang mendalami dua hal dalam penyidikan kasus di Sumut, yakni alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi.

“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Bro Ron Terkait Pemotongan Dana PIP Rp200 Ribu, Denny Cagur : Saya Pertimbangkan Pelaporan, Jika Nama Saya Disalahgunakan

KPK menduga-duga Topan Ginting tidak hanya bekerja sendirian dalam kasus ini. Oleh sebab itu, KPK akan melihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa.

Asep menjelaskan, KPK juga melakukan penelusuran dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.

Diketahui, KPK menduga Kadis PUPR Sumut Topan Ginting mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai total Rp 231,8 miliar.

Baca Juga: Konflik Kamboja-Vietnam, Politikus PDIP Serukan Damai Lewat ASEAN

Dalam kasus OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang Rp231,8 juta yang merupakan sisa dari Rp2 miliar yang telah dibagikan tersangka Kirun dan M Rayhan kepada pejabat di Sumut.

Usai OTT yang digelar KPK pada Kamis (26/6) lalu di Sumut, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut ini dua hari setelahnya atau Sabtu (28/7).

Kelima tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.

Kemudian Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Paluta, Rasuli Efendi Siregar. Sementara 2 orang dari pihak swasta yaitu Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan Dulasmi yang juga Direktur PT Rona Na Mora (RN).***