POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus mahasiswa Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo, Jawa Timur.

Seperti diketahui, belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan aksi demo puluhan mahasiswa UPM Probolinggo.

Bukan tanpa sebab, puluhan massa aksi itu bergerak lantaran adanya praktik pidana yang melibatkan oknum dosen.

Baca Juga: Emas Hari Ini Mengalami Anjlok, Cek Harganya dari Masing-masing Produk

Dalam hal ini, oknum dosen tersebut diduga lakukan pungutan liar (pungli) dengan ancaman berupa penahanan ijazah.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarbromo.jawapos.com pada Jumat (25/7/2025).

Dalam artikelnya, salah satu mahasiswa, yakni Muhammad Sunil Rizaldi alias Ical (26) turut mengonfirmasi kasus tersebut.

Baca Juga: Temuan Baru Polisi: Bukan Cuma Dililit Lakban, Ada Plastik Penutup di Wajah Arya Danu

Ical selaku mahasiswa lulusan Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) turut membeberkan keresahannya.

Yang mana, keresahannya itu tidak lain terkait adanya aksi pungli dengan ancaman penahanan ijazah oleh dosen pembimbingnya, IM.

Menurut keterangan Ical, aksi pungli itu terjadi saat dirinya sedang mengerjakan skripsi sebagai tugas akhirnya selaku mahasiswa aktif.

Baca Juga: Gem Team Business Messenger: Why Modern Firms Need Unified Communication

Namun, saat dalam proses pengerjaan itu, IM diketahui menawarkan kemudahan terhadap Ical agar tugas akhirnya berjalanan tanpa hambatan.

Di mana, penawaran itu tidak lain berupa pemberian uang sesuai dengan permintaan pelaku sebesar Rp3 juta.

Ical yang mengetahui hal tersebut awalnya tidak mengindahkan permintaan IM, namun dirinya justru mengalami hambatan dalam proses pengerjaan skripsi.

Baca Juga: Gajah Lebar

Oleh karena itu, dengan terpaksa mahasiswa UPM Probolinggo itu menyetujui penawaran yang disampaikan pelaku sebelumnya.

“Pembimbing kedua saya sudah acc isi skripsi, tapi dari pembimbing satu (IM) seolah dipersulit. Karena ingin cepat lulus, saya akhirnya menyetujui penawaran itu,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan Ical, uang yang dimintai oknum dosen tersebut baru hanya dipanjar olehnya sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Piala AFF U-23 2025 di GBK dan Stadion Patriot, Berikut Jadwal dan Harga

Dikarenakan, dirinya saat itu tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar kontan permintaan dosen pembimbingnya.

Ical pun mengakui bahwa perbuatannya tidak dibenarkan, namun balik lagi, hal tersebut terpaksa dilakukan karena dirinya ingin cepat bekerja.

“Uang Rp 2 juta sisanya belum saya bayarkan karena kondisi ekonomi saya sedang sulit,” jelasnya dalam laporan.

Baca Juga: Proses Naturalisasi Dua Pemain Keturunan Tertunda, Erick Thohir Ungkap Penyebabnya

“Saya akui, saya khilaf menerima tawaran itu. Tapi, saya sangat butuh ijazah untuk bekerja dan melanjutkan studi S2,” lanjutnya.

Diketahui, akibat kurangnya uang yang diberikan, Ical kerap kali mengalami hambatan dalam penerimaan ijazah.

Padahal, dirinya telah menyelesaikan beragam macam administrasi untuk mendapatkan bukti tamat belajar tersebut.

Baca Juga: Jadi Acuan Pembayaran TPG dan TKG, Puslapdik Lakukan Verval Ulang Guru Non ASN Pemilik SK Inpassing, Segera Lengkapi Daftar Dokumen Ini

“Beberapa kali saya coba hubungi dosen tersebut, tapi jawabannya tetap, lunasi dulu baru ijazah bisa keluar,” jelasnya.

“Sampai akhirnya saya ke kampus Sabtu (19/7/2025), namun diberi alasan bahwa ijazah belum ditandatangani,” terangnya.

Waktu silih berganti, Ical berupaya memperjuangkan haknya dengan menggelar aksi demonstrasi di kampus.

Baca Juga: Garuda Muda Lebih Unggul di Semua Lini, Ini Statistik Indonesia vs Thailand Jelang Semifinal AFF U23 2025

Diketahui, aksi tersebut melibatkan Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) yang terjadi pada Kamis (24/7/2025) kemarin.

Bukan main, upaya tersebut ternyata membuahkan hasil. Sebab, Ical diketahui telah menerima ijazah yang sempat diduga ditahan pihak kampus. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov