POJOKSATU.ID - Meski didemo oleh ribuan pelaku dan pekerja wisata, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan tetap memberlakukan larangan study tour.
Diketahui, pada Senin (21/7/2025), ribuan pelaku dan pekerja wisata melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate bahkan sampai melakukan blokade di Jalan Layang Pasupati, Bandung.
Ribuan pelaku usaha itu meminta Gubernur Jawa Barat mencabut larangan untuk study tour.
Dalam akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Dedi Mulyadi menilai bahwa demonstrasi tersebut justru memperjelas bahwa kegiatan study tour selama ini lebih menyerupai agenda rekreasi ketimbang proses pembelajaran.
“Demonstrasi kemarin menunjukkan semakin jelas bahwa kegiatan study tour itu sebenarnya kegiatan piknik," kata Dedi, Selasa (22/7/2025).
Disebutkan Dedi, bahwa aksi tersebut mendapat dukungan dari pelaku wisata luar daerah, termasuk Yogyakarta dan penyedia jasa wisata jeep di kawasan Gunung Merapi.
Kebijakan larangan study tour yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA. Dedi menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi melindungi masyarakat, khususnya orang tua siswa, dari pengeluaran yang tidak perlu.
“Gubernur Jawa Barat akan tetap berkomitmen menjaga ketenangan orang tua siswa, agar tidak terlalu banyak pengeluaran biaya,” ujarnya.
Menurut Dedi, fokus pendidikan harus tetap berada pada pengembangan karakter dan kemampuan belajar siswa, bukan kegiatan di luar esensi pendidikan.
“Saya akan tetap berpihak pada kepentingan rakyat banyak, menjaga kelangsungan pendidikan dan mengefisienkan pendidikan dari beban biaya,” tegasnya.
Dedi juga berharap industri pariwisata tetap tumbuh dan berkembang di Jawa Barat, tetapi dengan target pasar yang tepat.
Baca Juga: Resume Agenda 2 MOOC PPPK 2025: ASN Pelayan Publik Bukan Penguasa, Kuatkan 7 Nilai Dasar
Sebelumnya, ratusan pekerja sektor wisata memprotes kebijakan larangan study tour karena dianggap mematikan pendapatan mereka.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Mereka mendesak Gubernur mencabut poin ketiga dalam surat edaran tersebut yang dianggap merugikan pelaku usaha pariwisata lokal.***




