POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi (63) ramai disorot publik.
Baru-baru ini, orang tua siswa berinisial D, Siti Mualimah mengembalikan uang damai Rp12,5 juta ke guru Madin tersebut.
Namun, uang yang sudah diberikan Ahmad Zuhdi kepada orang tua murid itu tidak ingin diterimanya kembali.
Baca Juga: Pagelaran Sunda Karsa Fest Bank Indonesia Berhasil Raup Keuntungan Rp16,9 Miliar
“Saya ikhlas, apa yang keluar sudah,” ucapnya yang dikutip Pojoksatu.id dari unggahan akun Info Lubukliniggau.
Hal ini pun turut dikonfirmasi oleh Kepala Desa Cangkring B, Zamharir selaku juru bicara Zuhdi dalam kasus perkara uang damai.
Zamharir menuturkan bahwa guru Madin tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tidak menerima kembali uang yang telah diberikan.
“Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan,” jelasnya.
“Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf,” lanjut Kepala Desa Cangkring B dalam unggahan.
Perlu diketahui, Siti yang sempat menuntut Zuhdi membayar denda imbas anaknya jadi korban kekerasan itu juga diketahui telah meminta maaf.
Yang mana, permintaan maaf itu disampaikan oleh salah satu keluarganya selaku juru bicara, yakni Sutopo.
Sutopo juga menyampaikan niat kedatangannya dengan Siti untuk mengembalikan uang damai sebesar puluhan juta tersebut.
“Bu SM meminta maaf kepada Bapak Zuhdi, kalau ada langkah salah, perkataan salah, ya ke depannya biar untuk istilahnya kebaikan, pembelajaran ke depannya,” terangnya.
“Kita dari wakil keluarga saya minta maaf, ini sekadar kemarin telah terima uang Rp12,5 juta, ini uangnya dikembalikan ke Pak Zuhdi lagi,” lanjutnya.
Namun, seperti yang sudah diketahui bahwa guru Madin tersebut sudah ikhlas memberikan uang yang sempat dituntut kepada dirinya. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



