POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kabar terbaru proses penyelidikan kasus kematian PNS atau Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (39).
Sembilan hari berselang, belum ada kesimpulan polisi mengenai penyebab kematian Diplomat Kemlu lulusan UGM Yogyakarta ini.
Arya Daru bertugas di Direktorat Perlindungan WNI Bidang Penanganan dan Evakuasi Anak Terlantar Kemlu, meninggal tak wajar dengan kondisi mulut dilakban dan kaki diikat di kosnya di Menteng, Jakpus, Selasa (8/7) lalu.
Menurut Jenderal Sigit, penyidik Polda Metro Jaya tengah menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).
Baca Juga: Kompolnas Terkait Kematian Arya Danu Diplomat Muda: Kontruksi Pola Peristiwa Bakal Diterapkan
"Masih dilakukan pendalaman, menunggu hasil-hasil dari laboratorium forensik," kata Kapolri kepada wartawan, Kamis (17/7).
Jenderal Listyo mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan secara mendalam. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan metode scientific crime investigation (SCI).
Polda Metro Jaya menurut Kapolri sedang bekerja keras mengungkap kasus ini.
"Saya kira anak buah saat ini, khususnya Polda Metro sedang bekerja keras dan mudah-mudahan hasilnya bisa segera keluar," katanya lagi.
Kriminolog UI Sebut Tak Sulit
Sementara itu, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyebut, penyelidikan kasus ini seharusnya tak membutuhkan waktu yang terlalu lama. Kasus ini mudah dan tak sulit.
Menurut Adrianus, mengungkap penyebab kematian Arya Daru tidaklah sulit.
Ia menduga korban mengalami berhenti jalan napas karena tidak mendapatkan pasokan oksigen.
“Tapi sama sebab matinya saja Polda tidak kunjung memberi tahu tentang apa sebab matinya, itu yang membuat kemudian semua analisa itu menjadi liar. Apalagi yang bikin enggak terungkap?” katanya, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: Kriminolog Haniva Sebut Jika Arah Lakban Mulai dari Mulut, Arya Daru Kemungkinan Dibunuh
Menurutnya, untuk visum hanya butuh satu atau dua hari saja. Kalau pemeriksaan laboratoris mungkin dua atau tiga hari. Sementara pemeriksaan digital butuh dua atau tiga hari saja.
“Kalau CCTV satu hari. Jadi apalagi,” ujarnya.
Apalagi, polisi telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak tiga kali dalam kamar atau wilayah yang sangat kecil.
“Sudah tiga kali diacak-acak di TKP sekecil itu. Jadi apalagi?”tanya Meliala.
Dia menduga, polisi kebingungan mengungkap hasil penyelidikan kematian Arya Daru.
“Jangan-jangan ini semacam kebingungan dari Polri saat mereka mengumumkan jika misalnya yang ditemui adalah sesuatu hasil yang tidak menyenangkan,” kata Adrianus.***




