POJOKSATU.id, JAKARTA— Berkembang di publik bahwa laptop Chromebook memiliki beberapa kelemahan seperti tak bisa mengetik normal.
Laptop Chromebook disebut tak bisa digunakan kondisi offline, hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan jaringan internet atau online.
Keluhan penggunaan laptop Chromebook sempat didengar Pojoksatu.id dari beberapa guru dan service laptop di wilayah Mandailing Natal Sumatera Utara.
Berikut beberapa poin yang dihimpun Pojoksatu.id dari berbagai sumber mengenai laptop Chromebook ini.
Baca Juga: Bagaimana Nasib PPPK dan CPNS 2025, Ini Penjelasan Terbaru dari Menpan RB dan Kepala BKN
1. Fungsi Mengetik di Chromebook
Chromebook sangat mampu untuk mengetik. Pengguna bisa memakai aplikasi seperti Google Docs, yang merupakan pengolah kata berbasis web, untuk membuat dan mengedit dokumen.
Pengguna juga bisa menggunakan aplikasi web Progresif Office, yang berfungsi seperti aplikasi seluler dan memungkinkan penggunaan offline.
2. Perbedaan dengan Laptop Biasa
Chromebook menggunakan Chrome OS, sistem operasi yang dikembangkan oleh Google, sedangkan laptop biasa biasanya menggunakan Windows atau macOS.
Chrome OS dioptimalkan untuk penggunaan online dan terhubung dengan layanan cloud, namun tetap menawarkan kemampuan offline untuk tugas-tugas dasar.
Baca Juga: Tunjangan Guru PAI Honorer Kurang Bayar? Kemenag Pastikan bakal Dirapel!
3. Keterbatasan Aplikasi
Meskipun tidak dapat menjalankan aplikasi desktop Windows atau macOS secara langsung, Chromebook bisa mengakses dan menggunakan aplikasi web yang setara seperti Office 365.
4. Koneksi Internet
Chromebook memang lebih mengandalkan koneksi internet untuk sebagian besar fungsinya. Namun, banyak aplikasi, termasuk yang terkait dengan mengetik, juga menyediakan fungsionalitas offline.
Chromebook adalah jenis laptop yang menjalankan sistem operasi Chrome OS, yang dirancang untuk kemudahan penggunaan dan akses ke aplikasi berbasis web.
Spesifikasi Chromebook bervariasi tergantung model, tetapi umumnya mencakup: prosesor Intel Celeron atau setara, RAM 4GB atau lebih, penyimpanan internal 32GB atau lebih (seringkali dengan penyimpanan cloud), layar HD, dan konektivitas Wi-Fi.
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim.
Keempat tersangka ini antara lain PNS Kemendikbudristek yaitu mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah.
Sementara dua tersangka lagi yaitu Staf Khusus Nadiem bernama Jurist Tan dan Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
“Keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, terhadap keempat orang tersebut,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa malam (15/7/2025).
Anggaran pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp9,9 triliun selama periode 2020 hingga 2022. Sementara indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp1,9 triliun.***
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).***




