POJOKSATU.id, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Sumatera Utara (Sumut) dalam kategori merah dalam capaian pengadaan barang dan jasa.
KPK mengatakan, sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Sumut masih sangat rawan praktik korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut yang dilakukan OTT pada Kamis (26/6/2025) lalu di Mandailing Natal (Madina).
Baca Juga: Distributor Beras Wilmar Group dan Japfa Serta 2 Lainnya Diperiksa Bareskrim Polri, Ini Sebabnya
Budi mengatakan, berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Juni 2025, modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 423 perkara.
"KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa (Sumut) yang baru mencapai rerata 57 persen atau masuk kategori merah," kata Budi akhir pekan lalu.
Budi mengatakan, kondisi tersebut dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Bimtek PKM 2025, Dosen dan Mahasiswa Diminta Hadir Tepat Waktu
"Hal ini sekaligus mengonfirmasi temuan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Sumut," ujar dia.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, skor rerata nilai seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Utara yaitu 70,28.
Sedangkan khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperoleh skor 58,55 atau masuk kategori rentan.
Dikatakan, faktor penyebab rendahnya skor tersebut di antaranya karena lemahnya pengelolaan SDM dalam proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian ASN, serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa, di mana kedua sektor tersebut skornya masih di bawah 60.***



.webp)
