POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus Brigadir Muhammad Nurhadi tengah ramai disorot publik.
Seperti diketahui, Brigadir Nurhadi berakhir tewas usai diduga dibunuh oleh dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Ditambah, seorang wanita bernama Misri Puspita Sari selaku teman Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat berada di vila Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Persiapan Jelang Pelaksanaan SMM Tahap II USU Tahun 2025, Berikut Materi dan Soal Lengkap Ujiannya
Tidak heran, polemik kasus tersebut mendapat tanggapan langsung dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dikarenakan, baik dari pelaku maupun motif pembunuhan masih belum diketahui lebih spesifik oleh publik.
Sebagaimana halnya dikutip Pojoksatu.id dari portal media antaranews.com pada Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Jangan Nekat Terjang Banjir! Ini Batas Aman Mobil Biar Nggak Jebol Mesin
Dalam artikelnya, tanggapan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Kompolnas, Choirul Anam.
Menurut Anam, kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi harus diusut tuntas sampai ke akar permasalahannya.
Sebab, dirinya menduga bahwa kematian anggota kepolisian NTB itu tidak lain lantaran adanya maksud terselubung.
Baca Juga: LSI Denny JA: 83,6 Persen Warga Purwakarta Puas, Om Zein Dapat Kado Manis Jelang Hari Jadi ke-57
“Kasus ini harus dibuka terang. Apakah memang peristiwanya terkait perilaku, artinya memang perilaku-perilaku yang tidak baik oleh mereka para anggota sampai hilangnya nyawa,” jelasnya.
“Ataukah ini peristiwa-peristiwa yang masih ada sangkut pautnya dengan tugas dari anggota tersebut yang menjadi korban? Itu harus menjadi titik terang dulu,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Anam mewakili Kompolnas bersitegas meminta kepada para penegak hukum agar transparan dalam menganani kasus tersebut.
Tidak lain, hal ini bertujuan agar hukum yang ditetapkan tidak tumpang tindih dengan hasrat kekuasaan.
“Kami berharap sinergi antara polisi, jaksa, hakim dalam konteks melihat kasus ini juga klir (clear),” terangnya.
Oleh karenanya, kami berharap untuk pembelajaran siapa pun kepolisian di Republik Indonesia ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Pemkab Simalungun Berhentikan 473 Honorer, BKPSDM: Sudah Sesuai Undang-Undang
“Harapannya adalah sanksinya seberat-beratnya, kalau dia terbukti bersalah, enggak boleh kompromi,” imbuh Anam. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android
Versid iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov



