POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah ramai menyoroti kasus Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 20 Banda Aceh.
Yang mana, Ramli selaku Kepsek SD Negeri 20 Banda Aceh itu disinyalir baru saja jadi korban penipuan digital (phishing).
Sebab, dirinya ditipu oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengaku bagian dari instansi perpajakan.
Baca Juga: Sosok Ramli, Kepsek SD Negeri 20 Banda Aceh Rugi Rp148 Juta Usai Jadi Korban Phishing Lewat WhatsApp
Bukan main, pelaku yang mengaku petugas pajak itu berhasil meraup saldo milik Ramli sebesar Rp148 juta.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Tercyduck Aceh pada Selasa (10/6/2025).
Dalam unggahannya, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adtya Pratama turut mengonfirmasi kasus tersebut.
Baca Juga: Ahli Soroti Aspek Kompetisi Bisnis Dalam Kasus Pemalsuan Air Galon Le Minerale
Fadillah menuturkan bahwa insiden itu terjadi usai Ramli menerima sebuah pesan melalui WhatsApp pribadi.
Yang mana, pesan tersebut tidak lain mengajak Kepsek SD Negeri 20 Banda Aceh itu untuk melakukan verifikasi data.
Diketahui, verifikasi tersebut disebut pelaku untuk memperbarui data pada laman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Profil Sekilas Ramli, Kepsek SD Negeri 20 Banda Aceh Rugi Rp148 Juta Usai Jadi Korban Phishing
Tanpa berpikir panjang, Ramli sontak menyetujui dan mengikuti instruksi yang diberikan oleh pelaku phishing tersebut.
Alhasil, Kepsek SD Negeri 20 Banda Aceh yang mengikuti rangkaian proses itu mendadak mengalami kerugian.
“Korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari kantor pajak melalui WhatsApp. Ia mengatakan perlu memverifikasi data NPWP korban,” jelasnya.
“Akibatnya, uang sebesar Rp 148.100.000 yang tersimpan dalam rekening bank miliknya raib setelah dikuras dari ATM,” lanjutnya.
Perlu diketahui, hukuman bagi pelaku phishing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Yang mana, hal ini berkaitan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Kronologi Kasus Ramli, Kepsek SD Negeri 20 Banda Aceh Jadi Korban Phishing, Saldo Rp148 Juta Raib
Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku phishing dapat dijerat dengan pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang manipulasi hinggaa pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Bukan main, ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Hal ini tercantum dalam Pasal 51 ayat 1 yang dilansir Pojoksatu.id dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika Bojonegoro. ***


.webp)
